KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada

Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Syaiful Rachman
Senin, 24 Maret 2025 | 03:57 WIB
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami (ketiga kiri) bersama jajarannya mengumumkan calon Bupati Tasikmalaya pengganti, Ai Diantani menjadi peserta dalam pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025) malam. ANTARA/Adeng Bustomi.

"Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran, sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendapatkan gugatan dari pasangan nomor urut 2, kemudian MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.

Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.

Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.

Baca Juga:Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme

Polemik Masa Jabatan Ade Sugianto: Menuju Pemungutan Suara Ulang di Tasikmalaya

Polemik masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya menjadi sorotan utama dalam Pilkada 2024. Persoalan ini bermula dari perbedaan perhitungan masa jabatan Ade Sugianto pada periode pertamanya.

Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sebagai pemohon, menggugat keabsahan pencalonan Ade Sugianto, dengan alasan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Menurut mereka, masa jabatan Ade dimulai sejak 5 September 2018, saat ia secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati, meskipun pelantikan resminya baru dilakukan pada 3 Desember 2018.

"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Perbedaan perhitungan kembali muncul terkait akhir masa jabatan Ade. DPRD Tasikmalaya mengeluarkan surat yang menyatakan masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021, sementara SK Mendagri terbit pada 26 April 2021. Pemohon berpegang pada SK Mendagri, yang menurut mereka menunjukkan masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, atau lebih dari setengah periode.

Baca Juga:Polres Subang Ringkus Preman di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Terima Kasih...

"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," tegas Guntur Hamzah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini