KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada

Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Syaiful Rachman
Senin, 24 Maret 2025 | 03:57 WIB
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami (ketiga kiri) bersama jajarannya mengumumkan calon Bupati Tasikmalaya pengganti, Ai Diantani menjadi peserta dalam pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025) malam. ANTARA/Adeng Bustomi.

Polemik masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya menjadi sorotan utama dalam Pilkada 2024. Persoalan ini bermula dari perbedaan perhitungan masa jabatan Ade Sugianto pada periode pertamanya.

Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, sebagai pemohon, menggugat keabsahan pencalonan Ade Sugianto, dengan alasan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Menurut mereka, masa jabatan Ade dimulai sejak 5 September 2018, saat ia secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati, meskipun pelantikan resminya baru dilakukan pada 3 Desember 2018.

"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Perbedaan perhitungan kembali muncul terkait akhir masa jabatan Ade. DPRD Tasikmalaya mengeluarkan surat yang menyatakan masa jabatan Ade berakhir pada 23 Maret 2021, sementara SK Mendagri terbit pada 26 April 2021. Pemohon berpegang pada SK Mendagri, yang menurut mereka menunjukkan masa jabatan Ade selama 2 tahun 7 bulan 18 hari, atau lebih dari setengah periode.

Baca Juga:Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme

"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," tegas Guntur Hamzah.

Dengan demikian, menurut pemohon, Ade telah menjabat selama dua periode jika ditambahkan dengan periode keduanya sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Namun, Ade berargumen bahwa masa jabatannya hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum mencapai satu periode.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kemudian meluruskan perhitungan masa jabatan Ade. Menurutnya, masa jabatan Ade harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang berarti 2 tahun 6 bulan 18 hari.

"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.

"Maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan 'belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota," sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati tasikmalaya 2024," kata Guntur Hamzah.

Baca Juga:Polres Subang Ringkus Preman di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Terima Kasih...

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.

Dengan putusan ini, Ade Sugianto yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, dan memenangkan Pilkada 2024 dengan 487.854 suara, didiskualifikasi. Pemungutan suara ulang pun diperintahkan untuk dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini