Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak dikecualikan masih beroperasi di jalur mudik, kata Aang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang.
"Akan kami lakukan penegakan hukum dengan tilang," katanya.
Ia menambahkan larangan operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan dan mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur mudik.
"Memang ini mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca Juga:Polresta Cirebon Siapkan Bus Mudik Gratis Tujuan Semarang, Kuota Cuma 150 Orang

Pemkab Garut Buka Posko Kesehatan 24 Jam di Jalur Mudik
Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat membuka posko kesehatan 24 jam yang siaga di jalur mudik Lebaran untuk memberikan pelayanan kesehatan maupun penanganan lainnya seperti pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan lalu lintas menimpa pemudik.
"H-7 sampai dengan H+7 pelayanan 24 jam, petugas sudah siap," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Leli Yuliani kepada wartawan di Garut, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan, jajaran Dinkes Garut sudah melakukan persiapan yang selalu dilaksanakan setiap operasi pengamanan Lebaran untuk memberikan pelayanan kepada pemudik yang mengalami gangguan kesehatan saat di perjalanan.
Dinkes Garut, katanya, sudah menyiapkan posko terpadu di Limbangan, kemudian di Kadungora, ditambah lagi posko kesehatan di tempat wisata, di perkotaan, dan terminal.
Baca Juga:Pengelola Tol Cipali: 15 Ribu Kendaraan Melintas dari Arah Jakarta Menuju Cirebon
"Ada sembilan posko di pusat kota, di terminal, di Kadungora, di tempat yang memang di situ banyak keramaian, biasanya macet dan sebagainya," katanya dikutip ANTARA.