Pembayar PKB Jabar Meningkat 104 Persen, Dedi Mulyadi: Saya Berterima Kasih...

Dedi Mulyadi meluncurkan program pemutihan PKB pada 20 Maret 2025.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Maret 2025 | 04:01 WIB
Pembayar PKB Jabar Meningkat 104 Persen, Dedi Mulyadi: Saya Berterima Kasih...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

"Tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jabar guna mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak," tuturnya.

Layanan Sabtu-Minggu

Untuk menjaga momentum positif ini, Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat membuka operasional layanan luring setiap hari, termasuk Sabtu dan minggu di masa program pemutihan berlangsung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik memastikan akan menjaga momentum positif ini dengan membuka layanan luring setiap hari.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Beri Kompensasi ke Kusir Delman dan Penarik Becak, Begini Komentar Menhub

Pada hari Sabtu dan Minggu, Samsat akan tetap beroperasi dari pukul 08.00 WIB, yang bisa menjadi opsi di tengah pemanfaatan teknologi digital yang sudah disiapkan melalui berbagai aplikasi.

Antusias masyarakat Cianjur, Jawa Barat, mengalami kenaikan setiap harinya untuk membayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat Cianjur, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulayadi melucurkan program pemutihan pajak kendaraan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Antusias masyarakat Cianjur, Jawa Barat, mengalami kenaikan setiap harinya untuk membayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat Cianjur, setelah Gubernur Jabar Dedi Mulayadi melucurkan program pemutihan pajak kendaraan.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

"Pelayanan untuk masyarakat dalam pembayaran pajak masih bisa dilakukan besok hari minggu, karena di seluruh Kantor Samsat hari minggu dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. Kami akan terus memantau agar program ini berjalan lancar, pelayanan maksimal. Semua dievaluasi secara berkala," kata Dedi Taufik.

Diketahui, Tim Pembina Samsat Jawa Barat memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.

Artinya, tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Baca Juga:Raja Juli Antoni dan Dedi Mulyadi Pimpin Aksi Penghijauan Puncak dengan 50 Ribu Bibit Pohon

Masyarakat diminta membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Program pemutihan ini memiliki batas waktu dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak