Atas perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan di tahanan Mapolres Karawang. Masing-masing pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Seiring dengan kejadian itu, kapolres mengimbau agar para pemilik dan pengelola toko minimarket meningkatkan pengamanan, termasuk memasang CCTV yang berkualitas dan alarm.
Pihak kepolisian juga akan terus memperketat pengawasan, terutama di lokasi rawan.
Itulah artikel mengenai empat orang kawanan pembobol ATM minimarket di sejumlah daerah di Jawa Barat atau jabar ditangkap jajaran Polres Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:Klaim Link Saldo DANA Kaget di Sini, Berpeluang dapatkan Ratusan Ribu Rupiah
Keempat pelaku pembobol ATM minimarket di Jabar yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial DR, FF, AD dan DH. Keempat pelaku menyasar minmarket yang tidak buka 24 jam dan memiliki lahan kosonn di belakangnya.
"Ada empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM ini," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebut terdapat empat orang yang terlibat dalam aksi pembobolan ATM minimarket yang berada di sekitar wilayah Jawa Barat itu.