SuaraJabar.id - Kasus dokter PAP tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien diketahui memiliki sensasi cara seksual menyimpang. Hal ini terungkap usai dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP bahwa tersangka memiliki fantasi seksual menyimpang.
"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," katanya, dilansir dari Antara, Senin 9 Juni 2025.
Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:Akses Ilegal Dokumen Rahasia, Eks Pegawai Baznas Jabar Dibekuk Polisi
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.
Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.
"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Mahasiswa Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Unhas Meninggal di Kontrakan
Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.
Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.
"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.
Berkas P21
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan tersangka dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Sudah (lengkap),” kata Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.
Surawan menjelaskan pelimpahan berkas perkara itu akan dilakukan pada Selasa (10/6). Setelah diterima, Kejati Jabar akan mengonfirmasi kelengkapan berkas untuk kemudian menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses peradilan.
“Selasa besok baru dikirim,” ujarnya.
Sebelumnya, dr. Priguna telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan dugaan pemerkosaan itu terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
“(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Hendra.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tidak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya.
Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya.
Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna diamankan pada 23 Maret 2025.