- ATTB usulkan jalan khusus truk tambang sebagai solusi permanen atasi konflik dan kemacetan
- Pembangunan jalan khusus ini butuh intervensi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah
- Perda jam operasional dianggap tak memadai akibat volume truk yang mencapai ribuan unit
SuaraJabar.id - Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) menyuarakan usulan penting kepada pemerintah pusat pembangunan jalan khusus bagi kendaraan truk tambang.
Usulan ini diajukan sebagai solusi permanen untuk mengatasi berbagai konflik dan kemacetan yang kerap terjadi akibat lalu-lalang truk tambang di wilayah perbatasan, khususnya sebagai penghubung antara Legok, Tangerang, Banten, dan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal ATTB, Ahmad Gozali, menegaskan bahwa jalan khusus ini adalah jawaban paling tepat untuk masalah yang tak kunjung usai.
"Segera dibangun jalan khusus tambang. Itu solusi yang paling tepat, agar tidak ada lagi persoalan terganggu terhadap masyarakat atas aktivitas kendaraan truk tambang," kata Gozali
dilansir dari Antara.
Baca Juga:Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?
Menurutnya, pembangunan akses jalan khusus ini akan sangat efektif dalam meminimalisir gesekan di tengah masyarakat yang selama ini terganggu oleh aktivitas transportasi tambang.
Gozali menekankan bahwa permasalahan ini membutuhkan intervensi dari tingkat tertinggi pemerintahan.
"Dan solusi yang paling efektif adalah segera pemerintah hadir, baik pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Agar segera diskusi. Karena masalah ini yang bisa diselesaikan adalah government to government," jelasnya.
Ia meminta jajaran pemerintah daerah, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat, untuk duduk bersama membahas usulan pembangunan jalan khusus tersebut.
"Ada tiga provinsi, baik provinsi Jawa Barat, provinsi Banten, dan provinsi DKI Jakarta. Jadi ayo diskusi untuk cari solusinya," tambahnya, menunjukkan kompleksitas masalah yang melintasi batas-batas administratif.
Baca Juga:Merasa Pemerintah 'Digoyang', Relawan Prabowo Beri Sinyal Keras untuk Lawan Politik
ATTB juga mengungkapkan bahwa selama ini, pihak transporter dan perusahaan tambang telah berupaya menghormati Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional yang diberlakukan di Jawa Barat maupun Banten.
Namun, dengan semakin masifnya pembangunan dan volume kendaraan tambang yang mencapai angka fantastis, aturan jam operasional yang ada kini dinilai sangat tidak berpihak.
"Karena volume kendaraan sudah banyak, begitu, Melebih kapasitas sampai 2.700 unit kendaraan. Belum yang kosongannya yang masuk, itu paling sedikit 900 unit. Semua beraktivitas itu masuk ke wilayah Bogor dan Tangerang," papar Gozali, menggambarkan betapa padatnya lalu lintas truk tambang.
ATTB juga mendorong pemerintah untuk segera berkoordinasi dalam mencari solusi yang tepat, setidaknya antar pemerintah daerah dapat menyinkronkan aturan jam operasional truk tambang.
Saat ini, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Bogor terkait tambahan jam operasional di Parung Panjang, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB (untuk truk kosongan, seperti diberitakan sebelumnya).
Namun, kondisi ini berbeda dengan Pemkab Tangerang yang masih mengacu pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022, yang membatasi truk tambang hanya beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB.