Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa penindakan itu setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.
"Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. 'Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang," kata AKP Rizky kepada wartawan, dilansir dari Antara.
Dikatakan bahwa tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Gubernur Jawa Barat, tetapi juga terhadap pengendara yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang turut melanggar aturan serupa.
"Iya, tiga-tiganya," ujar AKP Rizky.
Baca Juga:Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan
Menurut dia, prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE, yakni dengan membayar denda secara daring.
"Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik," ujarnya.
Ketiga kendaraan yang digunakan untuk membonceng para pejabat tersebut merupakan kendaraan milik Dishub Kabupaten Bogor.
Baca selengkapnya di Suara.com
Baca Juga:Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja