Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan

Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar skandal yang telah menjerat dua anggota DPR RI aktif, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka.

Andi Ahmad S
Senin, 01 September 2025 | 20:39 WIB
Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulirkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, tim penyidik "turun gunung" ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi kunci yang diduga mengetahui aliran dana haram tersebut.

Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar skandal yang telah menjerat dua anggota DPR RI aktif, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mendekatkan lokasi pemeriksaan dengan domisili para saksi, KPK meminjam fasilitas di Markas Polresta Sukabumi. Pemeriksaan intensif ini digelar pada hari Kamis (1/9/2025).

Baca Juga:Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung giat penyidikan di Sukabumi tersebut.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Sukabumi atas nama PND, AS, TH, EK, WGN, dan HM," ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara.

Langkah pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih ini mengindikasikan bahwa KPK tengah fokus menelusuri jejak dan modus operandi korupsi yang diduga berpusat di wilayah Sukabumi, sejalan dengan daerah pemilihan salah satu tersangka.

Keenam saksi yang dipanggil KPK memiliki latar belakang beragam yang diduga kuat berkaitan langsung dengan mekanisme penyaluran dana CSR. Berdasarkan penjelasan Budi Prasetyo, berikut adalah profil para saksi yang diperiksa:

  • PND: Bendahara serta Ketua Yayasan Giri Raharja, sekaligus menjabat sebagai Ketua Yayasan Guna Semesta Persada.
  • AS: Pengurus dari Yayasan Manuk Dadali.
  • TH: Seorang warga dari Kecamatan Cicantayan, Sukabumi.
  • EK: Staf dari Rumah Aspirasi Heri Gunawan.
  • WGN dan HM: Keduanya merupakan pengurus dari Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi.

Pemanggilan para pengurus yayasan dan staf rumah aspirasi ini memperkuat dugaan bahwa dana CSR dari BI dan OJK diselewengkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka untuk kepentingan pribadi, bukan untuk masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Baca Juga:Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi

Kasus megakorupsi ini mulai terendus publik setelah KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyelidikan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari dua sumber utama Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencium adanya transaksi janggal, serta laporan dari masyarakat.

Untuk mencari bukti, penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di dua kantor lembaga keuangan paling vital di Indonesia:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024).
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (19 Desember 2024).

Setelah melalui proses panjang, pada 7 Agustus 2025, KPK akhirnya secara resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang membidangi keuangan dan perbankan, dan saat ini kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.

Pemeriksaan para saksi di Sukabumi ini diperkirakan menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan secara utuh bagaimana modus operandi korupsi dana sosial ini dijalankan dan siapa saja pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?