-
Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
-
MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.
-
Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.
SuaraJabar.id - Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digegerkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang tokoh agama terkemuka di wilayah Kecamatan Babelan, MR (52).
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran tersangka diduga melakukan perbuatan keji terhadap sanak keluarga sendiri, yakni anak angkat dan keponakannya.
Pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh figur panutan ini tentu memantik amarah dan keprihatinan publik, terutama menyangkut isu perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Identitas MR yang merupakan tokoh agama terkemuka menambah bobot tragis pada kasus ini. Ia seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing, namun justru tega melakukan tindakan keji yang merusak masa depan para korban.
Baca Juga:Tawuran Berdarah Cikarang Utara: 2 Remaja Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan Polisi
"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa dilansir dari Antara.
Penyidik tidak main-main dalam menangani kasus ini. Kapolres menyatakan, penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman penjara yang berat ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan seksual, khususnya yang menargetkan anak-anak.
Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap fakta yang lebih mengerikan.
"Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu." ucapnya.
Baca Juga:Norman Nugraha Jadi Pejabat ke-15 Purwakarta yang Dipercaya Dedi Mulyadi di Jabar
Perbuatan bejat ini ternyata telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan korban.
Korban berinisial Z telah menjadi sasaran kekerasan seksual pelaku sejak usianya masih 14 tahun pada tahun 2017 silam, dan puncaknya hingga 27 Juni 2025, saat korban telah berusia 22 tahun.
Sementara itu, korban S mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika berusia 25 tahun. Rentang waktu yang panjang ini menggambarkan betapa sistematis dan kejamnya modus operandi pelaku.
Tersangka MR melakukan tindakan tak bermoral itu dengan modus yang manipulatif. Ia mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas.
Lebih jauh, Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan polisi.
"Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," kata Mustofa.
Kapolres Mustofa juga meluruskan simpang siur informasi di media sosial.
"Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu," jelasnya.