Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tokoh Agama MR di Bekasi

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya pengkhianatan kepercayaan dan urgensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 14:16 WIB
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tokoh Agama MR di Bekasi
Ilustrasi Kekerasan Seksual di Bekasi. (Wikimedia Commons/Alnauval)
Baca 10 detik
  • Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.

  • MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.

  • Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.

"Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan polisi. Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," kata Mustofa.

Modus ini jelas menunjukkan unsur paksaan dan ancaman, yang memperberat hukuman bagi pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak