-
Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
-
MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.
-
Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.
"Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ditemukan polisi. Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," kata Mustofa.
Modus ini jelas menunjukkan unsur paksaan dan ancaman, yang memperberat hukuman bagi pelaku.