Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tokoh Agama MR di Bekasi

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya pengkhianatan kepercayaan dan urgensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 14:16 WIB
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tokoh Agama MR di Bekasi
Ilustrasi Kekerasan Seksual di Bekasi. (Wikimedia Commons/Alnauval)
Baca 10 detik
  • Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.

  • MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.

  • Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.

SuaraJabar.id - Seorang tokoh agama terkemuka di Kecamatan Babelan, MR (52), kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diringkus polisi atas dugaan kekerasan seksual berulang terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya pengkhianatan kepercayaan dan urgensi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual.

Pihak kepolisian tak main-main dalam menindak kasus keji ini. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menegaskan bahwa penyidik telah menjerat MR dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.

"Penyidik menjerat MR dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak jo pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Mustofa dilansir dari Antara.

Baca Juga:Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan

Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan seksual, terutama ketika korbannya adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah figur yang seharusnya memberikan perlindungan.

Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban yang telah menderita selama bertahun-tahun.

"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," ungkap Kapolres Mustofa.

Perbuatan keji ini semakin memilukan karena dilakukan oleh seorang tokoh agama, yang seharusnya menjadi panutan moral.

Investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa kekerasan ini tidak terjadi sekali dua kali.

Baca Juga:Tawuran Berdarah Cikarang Utara: 2 Remaja Tewas, 3 Tersangka Ditetapkan Polisi

"Hasil visum menunjukkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban Z maupun S begitu pula hasil penyidikan yang mengungkap bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu," ucapnya.

Kekejaman ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan posisi kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki MR terhadap para korbannya.

Korban berinisial Z telah menjadi sasaran kekerasan seksual pelaku sejak usianya masih 14 tahun pada tahun 2017 silam, dan puncaknya hingga 27 Juni 2025, saat korban telah berusia 22 tahun.

Sementara itu, korban S mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, ketika berusia 25 tahun. Rentang waktu yang panjang ini menggambarkan betapa sistematis dan kejamnya modus operandi pelaku.

Tersangka MR melakukan tindakan tak bermoral itu dengan modus yang manipulatif, mengeksploitasi ketergantungan para korban. Ia mengirimkan uang biaya sekolah sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto maupun video tidak pantas.

"Korban juga sudah melakukan hubungan badan di bawah tekanan dan paksaan tersangka," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak