-
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai sita 15 Kg ganja di Bekasi, tangkap A (25) di Jatiasih.
-
Ganja senilai Rp90 juta itu berpotensi merusak 5.000 jiwa; DPO E dikejar.
-
Sinergi aparat hukum berhasil mengungkap kasus ini dan memutus rantai narkoba.
"Pengejaran DPO E akan terus kami lakukan untuk membongkar tuntas jaringan ini dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan," tambah AKP Edi Lestari.
Saat ini, tersangka A dan seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga:Program Living Water Bawa Inovasi Tiongkok ke Bandung, Sekolah BPPK Jadi Pionir Lingkungan