-
Polda Jabar bongkar TPPO modus "kawin kontrak" ke China; dua tersangka (Y dan JA) ditangkap dan ditahan.
-
Tersangka merekrut korban lewat Facebook dan WhatsApp dengan janji gaji tinggi, berujung eksploitasi.
-
Kasus ini peringatan bahaya predator online dan modus TPPO berkedok iming-iming kerja luar negeri.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengejutkan publik.
Dua orang pria, berinisial Y (38) dan JA (30), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus pengiriman seorang wanita, Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, ke Guangzhou, China, dengan janji palsu dan berujung pada eksploitasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka.
"Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto pasal 56 KUHPidana,” kata Hendra dilansir dari Antara.
Baca Juga:Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
Peran kedua tersangka dalam kasus TPPO ini terungkap cukup jelas. Hendra menjelaskan, tersangka Y memiliki peran sentral sebagai perekrut utama.
Ia yang memproses keberangkatan korban, Reni Rahmawati, dan membawanya ke Guangzhou. Modus yang digunakan sangat keji, yaitu "kawin kontrak" dengan iming-iming pekerjaan bergaji fantastis antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Namun, janji manis itu hanyalah kedok untuk eksploitasi seksual di luar negeri.
Sementara itu, tersangka JA diduga turut membantu melancarkan aksi kejahatan ini. JA meminjamkan kendaraan untuk mengantar-jemput korban serta memberikan perantara atau keterangan palsu guna memuluskan rencana Y.
Keterlibatan kedua tersangka ini menunjukkan adanya koordinasi dalam menjalankan praktik perdagangan orang.
Baca Juga:Kasus Keracunan MBG Berulang di Cianjur, Kenapa Sampel Makanan Selalu Negatif Bakteri?
Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan korban Reni Rahmawati pada 22 September 2025.
Dari komunikasi tersebut, serta wawancara dengan pelapor, kuasa hukum, saksi, dan keluarga korban, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga kuat terkait dengan para pelaku, yakni nomor telepon terduga Y, JA, dan seorang terduga lain berinisial Ab.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban awalnya berkenalan dengan Y dan JA melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke percakapan via WhatsApp.
Ini menjadi peringatan penting bagi kita semua akan bahaya predator online yang mencari korban melalui platform digital.
Keduanya diduga kakak beradik dan berdomisili di Kampung Pakalongan, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Adapun terduga Ab, yang kini juga dalam pantauan polisi, diketahui tinggal di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban Reni sempat disekap sekitar dua minggu di rumah Ab. Sebuah praktik kejam yang menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini.
Korban akhirnya berangkat ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.
Kombes Hendra menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini.
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, demi memastikan mereka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat, khususnya para wanita muda yang seringkali menjadi target empuk para pelaku TPPO.
Iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, terutama dengan modus "kawin kontrak" atau tanpa prosedur resmi, patut diwaspadai.