Dugaan Rekaman Kadis ESDM Jabar: Jegal Larangan KDM, Jaminan Pengusaha Tambang Bebas dalam Seminggu?

Viral-nya rekaman ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan serius mengenai keberpihakan, transparansi, serta implementasi kebijakan pemerintah daerah.

Andi Ahmad S
Selasa, 30 September 2025 | 17:47 WIB
Dugaan Rekaman Kadis ESDM Jabar: Jegal Larangan KDM, Jaminan Pengusaha Tambang Bebas dalam Seminggu?
Ruas jalan di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sering dilalui truk pengangkut hasil pertambangan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]
Baca 10 detik
  • Rekaman suara diduga Kepala Dinas ESDM Jawa Barat meminta pengusaha tambang bersabar, menyusul penghentian sementara produksi.

  • Suara tersebut mengisyaratkan penghentian tambang hanya sementara, menjanjikan operasional normal kurang dari seminggu.

  • Rekaman kontroversial menimbulkan spekulasi konflik kebijakan: janji membela pengusaha versus surat edaran Gubernur.

"Saya mohon teman-teman semua jaga kondusivitas di antara kita semua. Yuk, mari kita sama-sama jaga marwah kita,” katanya.
Pesan ini mengisyaratkan pentingnya menjaga citra industri di tengah sorotan publik dan kebijakan yang membatasi.

Yang lebih kontroversial, suara tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan para pengusaha tambang dalam proses evaluasi tata kelola yang sedang berlangsung.

"Percayalah dengan proses ini tidak terlalu lama, sebentar akan dicabut kembali loh (penghentian produksinya). Insya Allah saya akan perjuangkan teman-teman semua,” ungkapnya.

Pernyataan ini bisa diinterpretasikan sebagai janji untuk mencabut surat edaran Gubernur KDM dalam waktu dekat, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan pemerintah.

Baca Juga:Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou

Sebagai informasi, surat edaran yang dimaksud adalah instruksi penghentian sementara aktivitas produksi tambang di Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM telah menutup sementara operasional 26 perusahaan tambang di tiga kecamatan tersebut, yang tertuang dalam Surat Gubernur Jabar nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Keputusan KDM ini didasari oleh kerugian besar seperti 115 korban jiwa dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait rekaman suara yang beredar, meninggalkan banyak pertanyaan menggantung di benak publik.

Baca Juga:Viral Pria Pukuli, Tampar dan Ludahi Kekasihnya Tanpa Ampun, Netizen: Ketakutan Terbesar Wanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak