-
Direktur BUMD Bekasi, Ade Efendi Zarkasih, ditetapkan tersangka dugaan penipuan/penggelapan oleh Polres Metro Bekasi.
-
AEZ tersangka Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, namun belum ditahan; kerugian korban diduga mencapai miliaran.
-
Polisi fokus penyidikan menyeluruh kasus AEZ, yang juga sedang diproses hukum di Bekasi Kota dan Kejaksaan.
SuaraJabar.id - Dunia usaha daerah kembali dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah menetapkan Ade Efendi Zarkasih (AEZ), Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa, mengonfirmasi penetapan status tersebut pada Senin (20/10/2025) di Cikarang.
"Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Status AEZ kini sudah tersangka," katanya.
Baca Juga:Mengurai Benang Kusut Pengangguran Bekasi Lewat Daur Ulang Plastik, Kunci dari Pabrik Hyundai?
Penetapan status tersangka terhadap AEZ (34) ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), menindaklanjuti laporan kepolisian dengan nomor register LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra selaku penyidik.
Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP.
Peristiwa dugaan tipu gelap ini diduga terjadi pada rentang waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021. Lokasi kejadian berada di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan AEZ. Kapolres menjelaskan bahwa penyidik masih dalam fase pendalaman perkara.
Baca Juga:Bukan Gantung Diri Biasa, Kejanggalan Brankas Rusak Ungkap Skenario Lain Kematian Sekuriti Bank
"Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh," ucapnya.
Begitu pula dengan total kerugian materiil yang dialami korban. Polisi belum dapat memastikan angka pasti, meski nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.
"Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka, dan para saksi. Angkanya belum bisa kita pastikan untuk sekarang," kata Mustofa.
Mustofa menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur hukum yang benar. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan agar perkara tersebut terungkap secara jelas.
"Memang si AEZ ini juga sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut dikabarkan telah memasuki tahap satu dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan," ungkap Kapolres.
Selain itu, Kejaksaan Kabupaten Bekasi pun menurut informasi sedang memeriksa dugaan kasus lain dengan terlapor yang sama. Meskipun demikian, Kapolres menekankan koordinasi antarlembaga.