Baca 10 detik
-
Direktur BUMD Bekasi, Ade Efendi Zarkasih, ditetapkan tersangka dugaan penipuan/penggelapan oleh Polres Metro Bekasi.
-
AEZ tersangka Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, namun belum ditahan; kerugian korban diduga mencapai miliaran.
-
Polisi fokus penyidikan menyeluruh kasus AEZ, yang juga sedang diproses hukum di Bekasi Kota dan Kejaksaan.
"Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap," imbuh Kapolres. [Antara].