-
Selebgram Cianjur RW diduga gelapkan Rp2,5 miliar dana talangan untuk M Shaheen Shah alias Dato Sri, buronan Interpol.
-
Polisi terus selidiki kasus penggelapan ini, namun RW (terlapor) mangkir dari panggilan dan keberadaan buronan Interpol jadi kendala.
-
RW dilaporkan oleh dua pihak atas total dana Rp2,5 miliar yang dipinjamnya dengan dalih bantu rekan asal Malaysia, Dato Sri.
SuaraJabar.id - Sebuah kasus dugaan penggelapan dana fantastis sebesar Rp2,5 miliar yang melibatkan seorang selebgram asal Cianjur berinisial RW tengah didalami serius oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini semakin rumit lantaran dana tersebut diduga digunakan sebagai dana talangan untuk membantu seorang rekan yang ternyata adalah buronan Interpol berinisari M Shaheen Shah alias Dato Sri, warga negara Malaysia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Igo Fazar Akbar, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
"Masih proses lidik, kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca Juga:Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes
Menurut keterangan Igo, RW dilaporkan oleh dua pihak: advokat Noverizky Tri Putra dan seorang bernama Arif Budiman.
RW diduga meminjam uang sebesar Rp1 miliar dari Noverizky dan Rp1,5 miliar dari Arif Budiman. Total dana yang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar.
Dalih RW untuk meminjam uang sebanyak itu adalah sebagai "dana talangan" untuk membantu rekannya asal Malaysia, M Shaheen Shah, yang tersangkut masalah hukum di Polda Bali.
Shaheen alias Dato Sri bukan sosok sembarangan; ia merupakan warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan masuk dalam daftar pencarian Interpol (Red Notice).
RW juga sempat mengaku sebagai perwakilan Dato Sri di Indonesia, membangun kepercayaan para korban.
Baca Juga:Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
Namun, ketika sampai waktu yang disepakati untuk pengembalian dana, RW tidak memenuhi janjinya. Hal ini memicu kecurigaan dan akhirnya berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Hingga kini, Kepolisian sudah memanggil pelapor, terlapor (RW), dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga telah memanggil saksi ahli untuk menggali laporan dugaan penggelapan tersebut.
Namun, kendala signifikan muncul dari pihak terlapor. Menurut polisi, RW selaku terlapor hingga kini tidak pernah hadir memenuhi panggilan. "Sudah kita undang tapi tidak hadir," ucap AKP Igo.
Pihak Kepolisian berencana memanggil ulang RW untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggelapan tersebut.
Selain absennya RW, penyelidikan juga terkendala oleh status M Shaheen Shah alias Dato Sri, yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) sebenarnya sudah melakukan gelar perkara pada 3 Juni 2024, namun penyidik masih menemui kendala karena Shaheen berstatus buronan internasional. Keberadaan DPO menjadi tantangan besar dalam mengungkap mata rantai kasus ini. [Antara].