- Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice
- Restorative justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga
- Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara
SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, sebagai upaya memperkuat pelaksanaan restorative justice di berbagai kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah," kata gubernur usai kunjungan ke Kejari Purwakarta, Senin (3/11).
Ia menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan restorative justice. Sehingga masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan.
Restorative justice tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan kehidupan warga yang terlibat dalam perkara ringan.
Baca Juga:Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
"Misalnya kasus pencurian kecil karena alasan ekonomi, setelah proses hukum selesai, pemerintah wajib hadir membantu memulihkan kondisi sosial keluarganya. Ada program pendampingan dari Balai Pengaduan di tingkat kabupaten dan kota," kata dia.
Disebutkan, masyarakat yang telah menjalani proses pidana karena motif ekonomi, semestinya mendapatkan pendampingan saat kembali ke masyarakat.
"Mereka akan dibekali dengan kebutuhan pokok, uang saku, dan bahkan diarahkan untuk menjadi petugas kebersihan di lingkungan kabupaten atau provinsi sebagai bentuk rehabilitasi sosial," katanya.
Gubernur berharap, kunjungan dirinya ke kantor Kejari Purwakarta dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan memberikan solusi yang komprehensif bagi masyarakat Purwakarta dan Jawa Barat.
Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Serukan Puasa APBD Tahun 2026, Ini Penyebabnya!
Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Purwakarta Apsari Dewi mengatakan, restorative justice merupakan bagian dari bentuk keadilan bagi masyarakat.
Dengan restorative justice, disebutkan pula bahwa itu menandakan kalau hukum bisa humanis.
Hadir dalam kunjungan Gubernur Jabar ke Kejari Purwakarta, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, jajaran Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta.