- Jabar menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru
- Pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
- Setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase
SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, namun mereka menjamin ada pengawasan yang lebih ketat.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menjelaskan sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru, namun dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang di Bandung, Kamis (30/10).
Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemprov Jabar.
Baca Juga:SK Bisa Dikembalikan! Dedi Mulyadi Tegas Soal Penempatan Kepala Sekolah, Ada Apa?
"Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," ucapnya.
Sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kata dia, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," kata Bambang.
Dari total 76 IUP yang diterbitkan, lanjut dia, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut," tuturnya.
Baca Juga:Bikin Penasaran! Ini Dia 25 Nama Pejabat Eselon II dan III Kejati Jabar yang Baru Dilantik
Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan pada tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang.
Keputusan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
 
                 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    