Baca 10 detik
- Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi ke Polres Sukabumi Kota pada April 2026.
- Korban mengalami kerugian reputasi kredit setelah namanya tercatat dalam status kredit macet pada sistem pembiayaan bank swasta.
- Penyidik Polres Sukabumi Kota sedang mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pelaku tindak kejahatan tersebut.
“Saya mengajukan pinjaman Rp5 juta dan menerima sekitar Rp4,8 juta, dengan cicilan Rp482 ribu per bulan selama 12 bulan,” ujarnya.