- Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara selama kurun waktu 25 tahun.
- Pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
- Proses pemekaran wilayah kini menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah agar dapat terealisasi segera.
SuaraJabar.id - Setelah menempuh perjalanan birokrasi yang sangat panjang, selama 25 tahun, harapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kini kembali membubung tinggi.
Masyarakat di wilayah utara Sukabumi, yang telah lama mendambakan pemerintahan mandiri, semakin dekat dengan impian mereka.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah tuntas dikerjakan dan kini telah bersandar di tangan pemerintah pusat.
Kisah pembentukan DOB KSU adalah cerita tentang ketekunan dan harapan yang tak kunjung padam dari masyarakat.
Berbagai upaya, mulai dari kajian, advokasi, hingga pengumpulan dukungan, telah dilakukan demi mewujudkan cita-cita memiliki daerah otonomi sendiri.
Baca Juga:Bela Kurir! Dipaksa Talangi COD, RS Malah Dituntut Rp8 Juta oleh Oknum yang Mengaku Pengacara
Berikut adalah 5 fakta terkini yang perlu Anda ketahui tentang perjalanan DOB Kabupaten Sukabumi Utara:
1. 25 Tahun Penantian: Perjalanan Birokrasi yang Penuh Liku
Pembentukan DOB KSU bukan hal yang instan, melainkan hasil dari perjuangan panjang selama dua setengah dekade.
"Perjalanan menuju pemekaran ini sudah berjalan kurang lebih 25 tahun," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Perjalanan ini membuktikan ketekunan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tahapan birokrasi yang kompleks dan tantangan yang tidak sedikit.
2. Dokumen Administratif Tuntas & Siap di Kemendagri
Baca Juga:Asa DOB Kabupaten Sukabumi Utara Kembali Membara, Persyaratan Administrasi Tuntas di Tangan Pusat
Kabar baiknya, seluruh tahapan di level daerah dan provinsi sudah tidak menyisakan persoalan. "Ade Suryaman, menegaskan bahwa dokumen administratif KSU kini telah bersandar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."
Artinya, secara teknis dan administratif, semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembentukan DOB telah lengkap dan siap untuk diproses di tingkat pusat. Ini adalah pencapaian signifikan setelah puluhan tahun.
3. Tinggal Menunggu Pencabutan Moratorium oleh Pemerintah Pusat
Meski persyaratan administratif sudah beres, ada satu ganjalan besar: moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. "Tahapan finalnya kini tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pemerintah pusat. Jika keran itu dibuka, prosesnya selesai, KSU pasti mekar,” ujar Ade Suryaman kepada sukabumiupdate.com -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026).
Moratorium ini diberlakukan untuk meninjau ulang efektivitas pemekaran daerah. Kini, semua pihak menanti keputusan pusat apakah moratorium ini akan dicabut secara menyeluruh atau parsial.
4. Dukungan Penuh dari DPRD Jabar, Siap 'Melobi' DPR RI