- Disdik Jabar menetapkan seleksi berbasis meritokrasi tanpa jalur zonasi untuk 21.000 kursi di 41 sekolah unggulan tahun 2026.
- Calon siswa wajib memenuhi persyaratan dokumen, prestasi akademik, serta surat rekomendasi resmi untuk mengikuti pendaftaran secara daring.
- Pendaftaran daring Sekolah Maung dilaksanakan pada akhir Mei 2026 dengan hasil seleksi yang diumumkan pada 8 Juni 2026.
SuaraJabar.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menetapkan standar kualifikasi tinggi bagi calon peserta didik yang membidik Sekolah Manusia Unggul (Maung) 2026. Berbeda dengan sekolah reguler, Sekolah Maung dirancang sebagai pusat inkubasi siswa berprestasi dengan kriteria seleksi yang sangat kompetitif.
Salah satu perubahan paling mendasar pada tahun ajaran 2026 ini adalah dihapusnya jalur zonasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk mengalihkan seluruh kuota penerimaan berdasarkan meritokrasi atau pencapaian kompetensi siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa Sekolah Maung tidak lagi menggunakan parameter jarak rumah (zonasi) sebagai penentu kelulusan.
"Di Sekolah Maung ini nanti tidak ada lagi jalur zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dilansir dari Antara, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga:Mayor, Sapi Jumbo Milik Peternak KBB yang Dibeli Prabowo untuk Kurban
Untuk memperebutkan daya tampung yang melimpah hingga 21.000 kursi di 28 SMA negeri dan 13 SMK negeri tersebut, para pemburu bangku sekolah wajib mencermati detail persyaratan ketat yang terdiri dari:
1. Persyaratan Umum dan Batas Usia
- Merupakan lulusan SMP/MTs/Sederajat pada tahun berjalan (2026) atau tahun sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2026.
2. Persyaratan Dokumen dan Portofolio Kompetensi
Baca Juga:Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
- Telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (khusus pendaftar jalur kompetensi akademik SMA, sedangkan untuk SMK dikecualikan).
- Memiliki potensi unggul atau prestasi yang dibuktikan dengan hasil Tes Potensi Akademik, rapor atau dokumen hasil belajar.
- Melampirkan sertifikat/piagam kejuaraan atau non-kejuaraan di bidang akademik/non-akademik, serta portofolio karya sesuai minat dan bakat.
3. Persyaratan Khusus Domisili dan Rekomendasi
- Telah menetap di kota/kabupaten di Jawa Barat minimal satu tahun yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Wajib melampirkan surat rekomendasi dari sekolah asal yang menyatakan calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.