Baca 10 detik
- Polrestabes Bandung menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka pada Minggu (9/8/2026).
- Penyidikan membuktikan tersangka A mengemudikan mobil pinjaman dalam kondisi mabuk saat menabrak korban yang baru pulang menjalankan tugas patroli.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama dua belas tahun.
"Jajaran Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav menyampaikan rasa duka cita setinggi-tingginya. Mengenai dua anggota kami yang berada di dalam kendaraan tersebut, saat ini berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan internal secara menyeluruh," ujar Mahmudin.