Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Dari keterangan Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengatakan pihak Kecamatan Kemang dan Tanah Sareal sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54

Andi Ahmad S
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
Kuasa hukum tergugat, Firmansyah [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA menggelar sidang sengketa lahan 6,1 hektare yang mempersoalkan keabsahan Akta Jual Beli penggugat.
  • Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor menolak seluruh gugatan karena sertifikat hak milik tergugat telah melalui verifikasi resmi.
  • Majelis hakim meminta pihak tergugat menghadirkan dokumen asli serta saksi-saksi pada agenda persidangan lanjutan pekan depan.

SuaraJabar.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, kota Bogor, kembali bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA.

Dalam sidang perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr tersebut, pihak tergugat kembali mempersoalkan dasar kepemilikan penggugat, khususnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 yang disebut menjadi salah satu dasar gugatan.

Dari keterangan Kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengatakan pihak Kecamatan Kemang dan Tanah Sareal sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan.

Kendati begitu, kata dia, terdapat bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal yanh justru dinilai belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut.

Baca Juga:Jalur Ekspedisi Disusupi, Kabupaten Bogor Jadi Sarang Transit Peredaran Rokok Ilegal

"Di situ Kecamatan Tanah Sareal menerangkan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak ada," ujar Firman, Kamis (13/8/26) di Kantor PN Bogor.

"Tapi tidak dijelaskan juga AJB siapa saja yang tidak ada, apakah ada standarnya, atau apakah ada pemohon lain yang melakukan hal yang sama untuk pengecekan AJB namun tidak diterangkan," katanya.

Dia menilai, kondisi tersebut membuat keterangan Kecamatan Tanah Sareal perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Persoalan AJB tersebut menjadi penting karena pihak tergugat sebelumnya telah mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar.

Pada perkara ini, penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

Baca Juga:Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus

Sementara pihak tergugat menyatakan dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan mereka telah terbit sertifikat, yakni SHM Nomor 4260 dan 4262.

Disisi lain, Firman menyebut pihak BPN Kota Bogor melalui jawaban sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh gugatan penggugat..

Pasalnya, kata dia, BPN beralasan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik para tergugat telah melalui proses verifikasi.

"Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," katanya.

Sorotan Proses Pelaporan

Selain persidangan perdata, Firmansyah juga menyinggung proses laporan pidana yang sebelumnya berjalan di Polresta Bogor Kota.

Saat ditanya mengenai dugaan intimidasi terhadap kliennya, Firmansyah mengatakan pihaknya belum menemukan adanya intimidasi.

Namun, dia mengaku melihat adanya dugaan proses hukum yang terlalu dipaksakan.

"Tapi selama ini yang kami lihat justru seperti ada dugaan rekayasa hukum," katanya.

"Contohnya, kemarin ada upaya penyitaan surat-surat segel girik milik para tergugat yang ingin disita oleh pihak Polresta dengan alasan sudah ada izin sita dari Pengadilan Negeri Cibinong," terang Firman.

Ia menegaskan, penyitaan tersebut seharusnya dipertimbangkan karena dokumen yang hendak disita masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam perkara perdata yang sedang berjalan di PN Bogor.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ujang juga telah menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan dokumen girik dan segel tersebut serta mengajukan permohonan pencabutan izin sita.

Akan tetapi, terkait pernyataannya mengenai proses hukum tersebut, Firman menegaskan pihaknya mendasarkan penilaian itu pada proses yang dijalani kliennya selama pemeriksaan.

"Artinya, selama Tergugat I menjalani proses pelaporan, pemanggilan dalam memberikan keterangan, kami menduga prosesnya terlalu dipaksakan," katanya.

Pekan Depan Bawa Bukti Asli

Sementara itu, sidang yang berlangsung hari ini beragendakan pembuktian.

Menurut Firmansyah, majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli pada persidangan berikutya sekaligus menghadirkan saksi-saksi.

"Ada beberapa hal yang harus dibawa, yaitu fisik asli. Jadi, majelis hakim meminta untuk minggu depan membawa fisik asli surat-surat tersebut dan juga menghadirkan saksi-saksi," lanjutnya.

Untuk agenda selanjutnya, pihak tergugat menyatakan akan fokus menghadirkan saksi dan mempertahankan dalil bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki kesesuaian dengan fakta yang mereka miliki.

"Karena menurut kami, data-data (bukti) yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak berkesesuaian," tegas Firman.

Sebagi informasi, perkara sengketa lahan tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Bogor dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak