Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN

Kasus yang menyedot perhatian publik ini telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Cbd.

Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
Ilustrasi warga Sukabumi Gugat BNN [Antara
Baca 10 detik
  • Casriah menggugat BNN dan Kejaksaan Negeri Sukabumi di PN Cibadak pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Gugatan dilayangkan karena BNN menyita sertifikat tanah jaminan utang Arifin yang dipegang Casriah senilai Rp1,65 miliar.
  • Penyitaan terjadi setelah Arifin ditangkap terkait kasus narkotika sebelum masa perjanjian utang tiga tahun berakhir.

SuaraJabar.id - Niat hati ingin membantu teman, seorang warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, justru harus berurusan dengan meja hijau. Casriah terpaksa melayangkan gugatan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan sejumlah pihak lainnya akibat penyitaan sertifikat tanah yang dipegangnya sebagai jaminan utang.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Cbd.

Kuasa hukum Casriah, Sandi Susandi, membeberkan awal mula perkara ini saat ditemui di PN Cibadak, Jumat (2/10/2026).

Persoalan bermula dari pinjaman uang senilai Rp1,65 miliar yang diberikan kliennya kepada seorang pria bernama Arifin alias Yanto.

Baca Juga:Mayat Terbungkus Karung di Kolong Jembatan Tol Bocimi, Diduga Korban Pembunuhan

Sebagai jaminan atas utang tersebut, Arifin menyerahkan sebuah sertifikat tanah dan bangunan dengan masa kesepakatan selama tiga tahun.

Namun nasib apes menimpa Casriah. Belum sempat masa kesepakatan tiga tahun itu berakhir, sertifikat tanah yang dipegangnya tiba-tiba terseret dalam perkara tindak pidana narkotika.

"Awalnya hanya ingin membantu temannya dengan memberikan uang Rp1,65 miliar. Sebagai jaminan, sebuah sertifikat tanah dan bangunan diserahkan kepadanya. Namun, sebelum kesepakatan tiga tahun itu berakhir, sertifikat tersebut justru terseret perkara narkotika," ujar Sandi, dilansir dari SukabumiUpdate - Jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sandi, dalam kesepakatan tertulis, para pihak menyepakati apabila uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu tiga tahun, tanah dan bangunan yang menjadi objek sertifikat akan menjadi milik Casriah.

Sandi menjelaskan, kesepakatan tersebut awalnya berjalan tanpa persoalan. Sertifikat yang masih atas nama Arifin berada dalam penguasaan Casriah dan hanya disimpan sebagai jaminan. Namun, persoalan muncul ketika baru sekitar dua tahun berjalan.

Baca Juga:Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia

Sandi mengatakan BNN datang ke rumah Casriah dan memberitahukan bahwa Arifin telah ditangkap terkait perkara narkotika.

Menurut Sandi, setelah penangkapan tersebut sejumlah aset Arifin kemudian disita. Sertifikat yang berada di tangan Casriah juga ikut diambil oleh BNN.

Sandi menyebut kliennya saat itu merasa takut dan cemas. Ia mengklaim ada pernyataan yang membuat Casriah khawatir ikut terseret perkara apabila tidak menyerahkan sertifikat tersebut.

Pihak BNN, menurut Sandi, menyebut tindakan tersebut sebagai penyitaan. Namun, ia memiliki pandangan berbeda dan menyebut sertifikat tersebut "direbut". Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kuasa hukum penggugat.

"Nah, lalu diadililah itu saudara Tergugat dengan pidananya. Sampai saat ini sertifikat tersebut disita oleh negara, dikuasai oleh pihak kejaksaan," katanya.

Sandi menjelaskan hubungan Casriah dengan Arifin sebelumnya merupakan hubungan pertemanan. Casriah disebut memiliki ketertarikan terhadap tanah dan rumah yang kemudian menjadi objek kesepakatan.

Arifin kemudian meminjam uang kepada Casriah. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah. Kesepakatannya, apabila dalam tiga tahun utang tidak dilunasi, tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Casriah.

Bukan, sertifikat milik Tergugat yaitu Pak Aripin. Bu Casriah punya uang Rp1 miliar 650 juta. Ketika Ibu Casriah mengeluarkan uang kepada Pak Aripin, Pak Aripin menyerahkan sertifikat sebagai jaminan," jelasnya.

Sandi menegaskan selama berada dalam penguasaan Casriah, sertifikat tersebut tidak digunakan untuk keperluan lain.

"Jadi sertifikat tersebut selama ada di tangan klien kami itu tidak digunakan apa-apa, hanya diamankan saja. Disimpan saja di lemarinya, menunggu tiga tahun," ujarnya.

Menurut Sandi, kesepakatan tersebut juga dituangkan secara tertulis dan akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan.

Objek dalam Sertifikat Nomor 1456 tersebut memiliki luas tanah sekitar 719 meter persegi. Namun, meski telah memberikan uang Rp1,65 miliar, Casriah disebut belum menguasai tanah maupun rumah yang menjadi objek kesepakatan.

Sandi mengatakan uang Rp1,65 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus. Pemberian dilakukan dalam beberapa tahap hingga mencapai jumlah tersebut.

"Uang Rp1,65 miliar tidak sekaligus ngasih, bertahap begitu. Karena Bu Casriah juga kalau untuk cari uang sebesar itu kan tidak langsung ada, bertahap beberapa tahapan sehingga mencapai 1,650," katanya.

Kepercayaan kepada Arifin serta adanya sertifikat sebagai jaminan menjadi alasan Casriah memberikan uang tersebut. Namun, sampai perkara tersebut bergulir di pengadilan, Sandi menyebut kliennya belum pernah menerima pengembalian uang dari Arifin.

Hal itu, kata dia, juga disampaikan dalam proses mediasi. Saat ditanyakan apakah Casriah pernah menerima uang pengembalian, kliennya disebut menjawab belum pernah menerima uang satu rupiah pun.

"Belum pernah sama sekali," katanya.

Sandi mengklaim jawaban tersebut tidak dibantah pihak tergugat saat proses mediasi.

Dalam proses mediasi, Sandi juga mengaku memperoleh informasi mengenai penggunaan uang Rp1,65 miliar tersebut. Menurut dia, kuasa hukum Arifin menyampaikan uang itu digunakan untuk usaha dan uang muka pembelian dua unit mobil.

Sandi mengatakan kendaraan tersebut juga disebut telah disita Kejaksaan.

"Maka saya nanti minta kepada Majelis Hakim bisa menghadirkan bukti-bukti itu, termasuk sertifikat juga," ujarnya.

Untuk saat ini, proses perkara perdata di PN Cibadak masih berjalan. Setelah pembacaan gugatan pada Jumat (2/10/2026), persidangan berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat melalui sistem e-Court.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak