- Pemerintah Kota Bogor membuka rekrutmen tahap pertama untuk 30 juru parkir resmi hingga 14 Oktober 2026.
- Calon pendaftar wajib memiliki KTP Bogor, berijazah SMA, mempunyai telepon seluler, dan berusia maksimal 50 tahun.
- Penataan petugas parkir ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembayaran digital menggunakan QRIS.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka rekrutmen juru parkir (jukir) resmi tahap pertama dengan kuota 30 orang. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pendataan titik parkir baru dan penataan petugas yang selama ini bekerja di lapangan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penambahan titik parkir baru diperkirakan membutuhkan lebih dari 50 jukir. Namun, sebagian lokasi sudah ditempati petugas yang belum terdaftar secara resmi.
“Kalau total penambahan parkir yang baru itu kalau saya kalkulasikan lebih dari 50, cuma sebagian sudah diisi oleh warga setempat,” kata Jenal di Balai Kota Bogor, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejauh ini telah mendata 11 titik parkir baru. Pendataan akan terus dilakukan untuk menjaring lokasi potensial lainnya, termasuk tempat usaha yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum tetapi belum dikenakan retribusi.
Baca Juga:Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua
Jenal menegaskan, penataan parkir tersebut bukan bertujuan menggusur jukir yang sudah lebih dahulu bekerja di lokasi tertentu. Sebaliknya, Pemkot Bogor berupaya mendata dan meresmikan mereka agar pengelolaan parkir lebih tertib serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita enggak mungkin menghilangkan orang yang sudah parkir di situ dan enggak mungkin kita ganti dengan yang baru,” ujarnya.
Menurut Jenal, petugas yang sudah bekerja tetapi belum terdata akan diarahkan menjadi jukir resmi dengan mendapatkan seragam dan pencatatan sebagai petugas parkir yang terdaftar.
Di sisi lain, Pemkot Bogor menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon jukir dalam rekrutmen tahap pertama. Pelamar wajib memiliki KTP Kota Bogor, ijazah minimal SMA, telepon seluler, serta berusia maksimal 50 tahun.
Jenal menjelaskan, pembatasan usia tersebut berkaitan dengan kebutuhan fisik petugas yang bekerja di lapangan, terutama dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga:Media Lokal Hadapi Krisis Iklan, LMS Dorong Model Bisnis Beyond Media
“Existing di lapangan, yang 115 titik dan 508 jukir yang lama, masih ada di atas 70 tahun,” kata Jenal.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor akan mengupayakan regenerasi petugas parkir dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas.
“Itu pun kita akan upayakan untuk pensiun dan kita ganti dengan yang lebih energik. Lebih mudah agar keselamatan di jalan, fisik pun lebih mumpuni,” sambungnya.
Selain penataan petugas, rekrutmen tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerapan pembayaran parkir secara nontunai melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepemilikan telepon seluler menjadi salah satu persyaratan karena sistem pembayaran digital tersebut belum digunakan oleh seluruh jukir yang bertugas di lapangan.
Pemkot Bogor juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada para jukir melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, penataan parkir diharapkan tidak hanya meningkatkan ketertiban dan penerimaan retribusi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap risiko kerja petugas.