Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Bogor membuka rekrutmen tahap pertama untuk 30 juru parkir resmi hingga 14 Oktober 2026.
- Calon pendaftar wajib memiliki KTP Bogor, berijazah SMA, mempunyai telepon seluler, dan berusia maksimal 50 tahun.
- Penataan petugas parkir ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembayaran digital menggunakan QRIS.
Untuk tahap pertama, pendaftaran rekrutmen jukir resmi dibuka hingga Rabu (14/10/2026) pukul 12.00 WIB.
Jenal menyebutkan, hingga Selasa pagi, jumlah pelamar yang masuk baru mencapai 21 orang. Selanjutnya, proses seleksi akan dilakukan Dishub Kota Bogor secara bertahap.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara
Baca Juga:Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua