Berkedok Pernikahan Pesanan, Remaja Tasikmalaya Diselamatkan dari Perdagangan Orang

Polres Tasikmalaya membongkar TPPO modus pengantin pesanan oleh WNA Tiongkok. Remaja di bawah umur diselamatkan di apartemen PIK 2 Tangerang.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Berkedok Pernikahan Pesanan, Remaja Tasikmalaya Diselamatkan dari Perdagangan Orang
lustrasi. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan atau mail-order bride berhasil diungkap Polres Tasikmalaya. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Polres Tasikmalaya membongkar kasus TPPO bermodus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Tiongkok berinisial XM.
  • Korban di bawah umur ditemukan di apartemen kawasan PIK 2 Tangerang pada akhir pekan lalu oleh pihak kepolisian.
  • Tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

SuaraJabar.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan atau mail-order bride berhasil diungkap Polres Tasikmalaya.

Seorang remaja perempuan di bawah umur yang sempat dilaporkan hilang ditemukan di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Jumat (16/10/2026), Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, korban ditemukan pada akhir pekan lalu di lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Menurut penyelidikan, pergerakan korban diduga dikendalikan seorang pria warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XM alias MJ (35), asal Guangxi. Pria tersebut disebut menunggu untuk meresmikan hubungan dengan korban melalui pernikahan.

Baca Juga:Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi keduanya bermula melalui aplikasi HelloTalk pada pertengahan tahun lalu. Pelaku diduga membangun hubungan asmara jarak jauh dan mengirimkan uang untuk membiayai kebutuhan serta perjalanan korban ke lokasi transit.

Polisi menduga kasus ini melibatkan eksploitasi anak melalui skema pernikahan tanpa izin keluarga. Mengingat korban belum berusia 18 tahun, penyidik mendalami unsur pidana dalam pemindahan dan penempatan korban tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi kini melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga:3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini