- Polres Cimahi menangkap 63 tersangka dari 59 kasus narkotika selama Operasi Antik Lodaya 2026.
- Petugas menyita berbagai barang bukti senilai Rp550 juta dan menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa.
- Para tersangka terancam hukuman penjara bervariasi hingga maksimal 20 tahun berdasarkan undang-undang berlaku.
SuaraJabar.id - Polres Cimahi mengungkap 59 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7–16 Oktober. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 63 tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai diperkirakan mencapai Rp550 juta.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan tersebut mencakup peredaran narkotika, psikotropika, hingga obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Cimahi selama 10 hari pelaksanaan operasi.
“Dari hasil operasi tersebut, Polres Cimahi berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 59 kasus dengan total 63 orang tersangka,” kata Faruk di Cimahi, Senin (19/10/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, meliputi sabu-sabu seberat 322,29 gram, ganja 67,59 gram, tembakau sintetis 383,82 gram, ekstasi 13,55 gram, serta cairan tembakau sintetis sebanyak 65,02 mililiter. Polisi juga mengamankan 92 butir psikotropika.
Baca Juga:Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
Selain itu, petugas menyita 5.663 butir obat keras terbatas yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Faruk menyebutkan, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan selama operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp550 juta. Menurut dia, pengungkapan itu juga diklaim telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Total barang bukti yang telah diamankan selama Operasi Antik, jika dikonversi atau dirupiahkan, senilai Rp550 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Faruk mengatakan, ancaman pidana terhadap para tersangka bervariasi sesuai dengan pasal yang dikenakan. Sejumlah perkara memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan perkara terkait sabu-sabu dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara, dengan ancaman pidana minimal enam tahun sebagaimana disampaikan dalam pemaparan hasil operasi.
Baca Juga:Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa
Polres Cimahi menegaskan, angka 59 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Antik Lodaya 2026 pada 7–16 Oktober. Adapun kasus yang ditangani setelah periode operasi berakhir dicatat secara terpisah dan tidak termasuk dalam capaian tersebut.
[ANTARA]