SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni memohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memundurkan jadwal sidang perdananya. Alasan Nurul meminta penundangan sidang itu karena sedang sibuk mengurusi pelaksanaan Pemilu 2019.
Nurul yang dilaporkan dugaan pelanggaran administrasi atas pengangkutan kertas suara menggunakan truk terbuka dan tanpa pengawalan kepolisian menyatakan permohonan itu di depan Majelis Bawaslu Kota Bekasi, Senin (1/4/2019).
"Saya minta waktu sidang diundur sampai Kamis besok karena banyak yang harus di kerjakan, mengingat tahapan Pemilu sudah semakin dekat," pinta Nurul.
Sidang tersebut dipimpin langsung Majelis Sidang dari Bawaslu, Novita Ulya Astuti dengan dua anggota majelis lainnya. Hadir pula dua saksi pelapor. Permintaan Nurul diamini Majelis Bawaslu. Lembaga pengawas itu memberikan kesempatan eks Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2014-2018 ini untuk menjalani sidang beberapa hari ke depan.
Anggota Majelis Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail mengatakan, sidang pendahuluan soal pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu sudah memenuhi syarat moril materil saksi dari terlapor dan pelapor.
"Jika terbukti melanggar, pertama kita akan berikan teguran admintrasi tertulis. Dan kedua KPU harus perbaiki managemen pengantaran surat suara. Tapi kalau tetap melanggar lagi, kita akan berikan rekomondasi ke KPU Jabar agar ketua KPU diganti," jelas Ali dalam sidang.
Untuk diketahui, sidang ini digelar atas pelaporan salah satu warga Bekasi dengan dugaan pelanggaran adminstrasi terkait pengangkutan surat suara yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka dan tanpa pengawalan kepolisian pada, 19 April 2019, belum lama ini.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Pengakuan AKP Sulman Aziz, Humas Polda Jabar: Dia Sedang Emosi
Berita Terkait
-
Pemilu 2019 Tinggal Menghitung Hari, Ratusan Warga Bekasi Belum Punya e-KTP
-
Amien Rais: Ada Lembaga yang Membusukan Diri Sebar DPT Abal-abal
-
Jelang Pemilu, Polda Metro Bentuk Satgas Nusantara dan Tim Tekap
-
Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'
-
DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau