SuaraJabar.id - Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Depok ditangkap unit Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyiannya di Kampung Siluman Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/4/2019) dini hari.
Keduanya yang berstatus saudara ipar telah lima kali mencuri dengan mengincar rumah yang tidak berpenghuni. Keduanya masing – masing bernama Iwan Hendrik (39) dan Rizal Septrianto (26).
Dari pengakuan tersangka, Iwan Hendrik (39) sudah lima kali melakukan aksinya di Depok dengan mengincar rumah tak berpenghuni.
"Saya lakukan pencurian rumah kosong karena faktor ekonomi. Sehari-hari tukang tato di Jatinegara, Jakarta yang sehari buat tato Rp 100 ribu," kata Iwan Hendrik, kepada Suara.com, di Polresta Depok, Selasa (9/4/2019).
Pria yang memiliki anak berumur 9 tahun ini mengaku saat beraksi bersama adik iparnya memantau perumahan yang dikira kosong. Lalu, dilihat aman langsung mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng.
"Dijual ke penadah. Hasilnya buat bayar kontrakan," ucap Iwan yang mengaku aksinya ini diketahui istrinya.
Masih di lokasi, pelaku adik ipar Iwan Hendrik, Rizal mengaku dirinya yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir angkot diajak oleh abang iparnya. Dalam beraksi, ia pun meminjam sepeda motor milik istrinya dan mengaku akan pergi bekerja.
“Saya sudah lima kali ikut dia (Iwan), sekali beraksi saya dapat bagian satu juta rupiah. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari – hari sama bayar kontrakan Rp 650 ribu. Soalnya saya narik angkot juga jarang – jarang, uangnya juga enggak cukup buat kebutuhan hidup,” tutur Rizal.
Wakapolresta Depok, AKBP Arya Perdana di Polresta Depok menyebutkan, ada lima TKP antara lain, Jalan Kemang Sukmajaya, perumahan Grand Depok City (GDC) Sukmajaya, Jalan KSU Sukmajaya, Cilodong, dan Kalimulya.
Baca Juga: Ini Alasan Samsung Pede Rilis Tiga Tablet Sekaligus
Kedua saudara ipar ini berhasil menggasak barang berupa telepon genggam dan laptop.
“Mereka ini modusnya muter – muter ke perumahan atau klaster yang sepi dan mengincar rumah yang ditinggal penghuninya. Kemudian Iwan bertindak sebagai eksekutor masuk dengan mencongkel jendela, sementara Rizal menunggu di motor sambil memantau situasi,” jelas Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua buah telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor matik berwarna putih yang digunakan setiap kali beraksi.
Atas perbuatannya itu, Iwan dan adik iparnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembak Polisi
-
Polisi Tak Akan Proses Hukum Pelaku Ritual Jelangkung di Rumah Kosong Depok
-
Rian Konang, Begal Sadis Depok Sudah Beraksi di 24 Lokasi
-
Beraksi Kembali di Depok, Begal Lukai Leher Korbannya Pakai Celurit
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026