SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat akan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam proses rekapitulasi Pemilu 2019 di Jawa Barat. Hingga Selasa (23/4/2019), tercatat ada 49 korban meninggal dunia di Jawa Barat.
"Pertama kita memberikan penghargaan kepada mereka yang kita sebut pahlawan demokrasi ini terus kedua kita memberikan santunan sebesar Rp 50 juta per mereka yang berpulang," ucap Ridwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Setiap keluarga korban meninggal dunia diharuskan mencantumkan keterangan meninggal dunia, KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan nomor rekening untuk mendapatkan santunan itu.
Pencantuman itu, kata dia, akan dikoordinir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan nantinya akan langsung disetor ke Pemerintah Porvinsi Jawa Barat.
Emil - sapaan Ridwan - meminta agar prosedur penerimaan santunan itu tidak dipersulit dan tidak boleh berlarut-larut dalam memberikan santunan.
"Urusan (teknis) begini saya bilang ke pak sekda (Iwa Karniwa( jangan dilama-lama ya," tukasnya.
"Keputusan ini baru tentunya keputusan by name by adress-nya tidak secepat yang kita bayangkan. Hari ini diberi surat keterangan setelah itu nanti kita transfer setelah data-data nomor rekening masuk dan sebagainya terferivikasi lah," tambahnya.
Dia pun meminta agar proses penyelenggaraan pemilu harus dievaluasi. Kedepan, kata dia, jangan sampai pesta demokrasi itu yang terkesan dengan riang gembira itu justru sebaliknya karena ikut menyumbang korban nyawa lagi.
"Ya dievaluasi penyelenggaraan pemilu serentak ini agar jangan sampai setiap lima tahun kita mengorbankan banyak nyawa manusia dengan pilihan teknis yang mungkin kurang tepat," bebernya.
Baca Juga: Update KPU 23 April: 119 Petugas KPPS Meninggal, 548 Orang Sakit
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Update KPU 23 April: 119 Petugas KPPS Meninggal, 548 Orang Sakit
-
Di Lamongan, Petugas Pengawas TPS Meninggal Akibat Kelelahan
-
Wali Kota Bogor Desak Lakukan Evaluasi Sistem Pemilu Serentak
-
Anggota KPPS di Tulungagung Meninggal Saat Dilarikan ke RS
-
Anis Meninggal Kena Serangan Jantung, Jaga TPS 3 Hari Tanpa Istirahat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil