SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memusnahkan ribuan botol minuman berakohol, Kamis (2/5/2019). Botol-botol minuman keras yang dimusnakan merupakan hasil razia petugas menjelang bulan Ramadan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan miras ini sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda).
"Pelaksaan penertiban minol bukan suatu sifat dihilangkan 100 persen. Tapi kita menyadari dan tak henti-hentinya bisa mengurangi konsumsi minol," kata Idris.
Meski demikian, Idris menyadari pihaknya bersama Polres dan Kodim 0508/Depok tak bisa menghilangkan minol 100 persen di kota tersebut.
Menurut Idris, di kota Depok tidak ada yang berjualan minol secara khusus. Meski demikian, ia menyebut penjual minol berdagang dengan cara sembunyi-sembunyi atau sambil berjualan barang lainya seperti, jamu, warung klontongan dan lainya.
"Meski peredaran miras enggak bisa hilang, kami (pemerintah Depok) terus melakukan penertiban minol dan penyakit masyarakat. Dengan harapan peredaran miras berkurang hingga menjadi kota yang religius," kata dia.
Lebih jauh Idris mengatakan, razia dan pemusnahan minuman keras sebagai wujud menyelamatkan generasi penerus untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menjelang bulan suci Ramadan, ia berharap peredaran minol bisa berkurang.
"Semua komponen bisa berkolaborasi menjaga Ramadan mendatang bebas dari miras atau minol," kata dia.
Baca Juga: Kocak, Dilerai saat Berkelahi, Pria Mabuk Miras Malah Mainkan Suling
Masih di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Depok Lienda menambahkan, minol berbagai merek yang dimusnahkan hasil razia dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508/Depok. Total minol yang dimusnahkan sebanyak 5.081 botol berbagai merek.
"Jumlah konfensi dirupiahkan sebanyak Rp 124.158.000," kata dia
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Lahan 10 Hektare Dikunci! Pemkab Sukabumi Siapkan Pusat Pemerintahan Baru di Utara
-
Data Pribadi Dicatut, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Terjebak Kredit Macet
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur: Perkuat Kedaulatan Rupiah
-
5 Fakta Terbaru Pemekaran Sukabumi Utara: Infrastruktur Siap, Pusat Jadi Kunci Utama
-
Bela Kurir! Dipaksa Talangi COD, RS Malah Dituntut Rp8 Juta oleh Oknum yang Mengaku Pengacara