SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memusnahkan ribuan botol minuman berakohol, Kamis (2/5/2019). Botol-botol minuman keras yang dimusnakan merupakan hasil razia petugas menjelang bulan Ramadan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan miras ini sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda).
"Pelaksaan penertiban minol bukan suatu sifat dihilangkan 100 persen. Tapi kita menyadari dan tak henti-hentinya bisa mengurangi konsumsi minol," kata Idris.
Meski demikian, Idris menyadari pihaknya bersama Polres dan Kodim 0508/Depok tak bisa menghilangkan minol 100 persen di kota tersebut.
Menurut Idris, di kota Depok tidak ada yang berjualan minol secara khusus. Meski demikian, ia menyebut penjual minol berdagang dengan cara sembunyi-sembunyi atau sambil berjualan barang lainya seperti, jamu, warung klontongan dan lainya.
"Meski peredaran miras enggak bisa hilang, kami (pemerintah Depok) terus melakukan penertiban minol dan penyakit masyarakat. Dengan harapan peredaran miras berkurang hingga menjadi kota yang religius," kata dia.
Lebih jauh Idris mengatakan, razia dan pemusnahan minuman keras sebagai wujud menyelamatkan generasi penerus untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
Menjelang bulan suci Ramadan, ia berharap peredaran minol bisa berkurang.
"Semua komponen bisa berkolaborasi menjaga Ramadan mendatang bebas dari miras atau minol," kata dia.
Baca Juga: Kocak, Dilerai saat Berkelahi, Pria Mabuk Miras Malah Mainkan Suling
Masih di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Depok Lienda menambahkan, minol berbagai merek yang dimusnahkan hasil razia dari Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508/Depok. Total minol yang dimusnahkan sebanyak 5.081 botol berbagai merek.
"Jumlah konfensi dirupiahkan sebanyak Rp 124.158.000," kata dia
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda