Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

f. menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib dan aman.


BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup hal-hal sebagai berikut :

a. prinsip-prinsip dasar;

b. pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat;

c. peran serta masyarakat;

d. pembinaan dan pengawasan; dan

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

e. sanksi administratif.


BAB IV

PRINSIP-PRINSIP DASAR (1)

Pasal 4

(1) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat, diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

(2) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat diselenggarakan melalui pendekatan persuasif edukatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Load More