Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]
f. menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun, tertib dan aman.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. prinsip-prinsip dasar;
b. pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat;
c. peran serta masyarakat;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
e. sanksi administratif.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP DASAR (1)
Pasal 4
(1) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat, diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat diselenggarakan melalui pendekatan persuasif edukatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?