SuaraJabar.id - Ormas FPI menilai penolakan Perda Penyelengaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius Depok oleh DPRD Depok tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bahkan DPRD Depok yang menolak Perda Kota Religius Depok dituding tak beragama
Salah satu petinggi FPI yang juga ketua FKUB Kota Depok, Habib Muchsin Alatas menilai penolakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila yaitu Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ini kan aspirasi harus ditanggapi baik sama DPRD Depok. Kalau menolak hal ini berarti anti religi, orang ateis dan komunis. Penyelengaraan negara pemerintah harus diwarnai kejiwaan dengan keagamaan," kata Habib Muchsin Alatas, kepada Suara.com, Senin (20/5/2019).
Dijelaskannya, agama ini ada dua sisi yaitu semua agama sama dan setiap orang beragama memiliki keyakinan masing-masing dan dilindungi Undang-Undang. Maka dari itu, DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).
"Nilai ketuhanan dan keagamaan, kalau menolak berarti dia penghianat Pancasila. Berarti nggak paham tentang Indonesia dan tentang konsitusi," kata dia.
Dalam hal ini Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjungi tinggi nilai agama mana pun yang disetujui Undang-Undang Dasar.
Maka dari itu, dalam Raperda ini FKUB Depok dilibatkan dalam konteks dialog, tentunya FKUB turut memberikan sumbangsih dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, demi terwujudnya Depok yang damai.
Upaya itu terwujud dengan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama, serta menjadikan agama sebagai sumber moral dan etika pergaulan masyarakat Depok.
"Kami mengajak, seluruh masyarakat Depok untuk tidak mudah digiring pada opini yang bisa memecah kerukunan beragama. Semua pihak harus mengedepankan silaturahmi dan komunikasi yang baik antarumat beragama," kata dia
Baca Juga: Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
Ditambahkannya, dalam kehidupan beragama ada dua nilai yang diakui yaitu teologis dan universal. Dalam nilai teologis ini mengenai keyakinan dengan kenabian, kitab suci, dan keimanan.
Untuk nilai ini harus dikedepankan toleransi dengan tidak saling mengejek. Sedangkan nilai universal, jelas Muhsin, semua agama akan berpendapat kebohongan dan penipuan merupakan perbuatan tidak terpuji. Serta harus selalu tepati janji maupun tidak boleh berdusta.
“Kita sebagai umat beragama, bermasyarakat, dan bernegara wilayahnya ada di nilai universal, karena kalau nilai teologis memang harus toleransi saja yang dikedepankan,” pungkasnya.
Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Dinilai Diskriminasi, Ini Tujuan Wali Kota Ingin Sahkan Perda Kota Religius
-
Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?