SuaraJabar.id - Ormas FPI menilai penolakan Perda Penyelengaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius Depok oleh DPRD Depok tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bahkan DPRD Depok yang menolak Perda Kota Religius Depok dituding tak beragama
Salah satu petinggi FPI yang juga ketua FKUB Kota Depok, Habib Muchsin Alatas menilai penolakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila yaitu Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ini kan aspirasi harus ditanggapi baik sama DPRD Depok. Kalau menolak hal ini berarti anti religi, orang ateis dan komunis. Penyelengaraan negara pemerintah harus diwarnai kejiwaan dengan keagamaan," kata Habib Muchsin Alatas, kepada Suara.com, Senin (20/5/2019).
Dijelaskannya, agama ini ada dua sisi yaitu semua agama sama dan setiap orang beragama memiliki keyakinan masing-masing dan dilindungi Undang-Undang. Maka dari itu, DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).
Baca Juga: Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
"Nilai ketuhanan dan keagamaan, kalau menolak berarti dia penghianat Pancasila. Berarti nggak paham tentang Indonesia dan tentang konsitusi," kata dia.
Dalam hal ini Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjungi tinggi nilai agama mana pun yang disetujui Undang-Undang Dasar.
Maka dari itu, dalam Raperda ini FKUB Depok dilibatkan dalam konteks dialog, tentunya FKUB turut memberikan sumbangsih dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, demi terwujudnya Depok yang damai.
Upaya itu terwujud dengan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama, serta menjadikan agama sebagai sumber moral dan etika pergaulan masyarakat Depok.
"Kami mengajak, seluruh masyarakat Depok untuk tidak mudah digiring pada opini yang bisa memecah kerukunan beragama. Semua pihak harus mengedepankan silaturahmi dan komunikasi yang baik antarumat beragama," kata dia
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat
Ditambahkannya, dalam kehidupan beragama ada dua nilai yang diakui yaitu teologis dan universal. Dalam nilai teologis ini mengenai keyakinan dengan kenabian, kitab suci, dan keimanan.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024