SuaraJabar.id - Ormas FPI menilai penolakan Perda Penyelengaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius Depok oleh DPRD Depok tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bahkan DPRD Depok yang menolak Perda Kota Religius Depok dituding tak beragama
Salah satu petinggi FPI yang juga ketua FKUB Kota Depok, Habib Muchsin Alatas menilai penolakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila yaitu Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ini kan aspirasi harus ditanggapi baik sama DPRD Depok. Kalau menolak hal ini berarti anti religi, orang ateis dan komunis. Penyelengaraan negara pemerintah harus diwarnai kejiwaan dengan keagamaan," kata Habib Muchsin Alatas, kepada Suara.com, Senin (20/5/2019).
Dijelaskannya, agama ini ada dua sisi yaitu semua agama sama dan setiap orang beragama memiliki keyakinan masing-masing dan dilindungi Undang-Undang. Maka dari itu, DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).
"Nilai ketuhanan dan keagamaan, kalau menolak berarti dia penghianat Pancasila. Berarti nggak paham tentang Indonesia dan tentang konsitusi," kata dia.
Dalam hal ini Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjungi tinggi nilai agama mana pun yang disetujui Undang-Undang Dasar.
Maka dari itu, dalam Raperda ini FKUB Depok dilibatkan dalam konteks dialog, tentunya FKUB turut memberikan sumbangsih dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, demi terwujudnya Depok yang damai.
Upaya itu terwujud dengan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama, serta menjadikan agama sebagai sumber moral dan etika pergaulan masyarakat Depok.
"Kami mengajak, seluruh masyarakat Depok untuk tidak mudah digiring pada opini yang bisa memecah kerukunan beragama. Semua pihak harus mengedepankan silaturahmi dan komunikasi yang baik antarumat beragama," kata dia
Baca Juga: Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
Ditambahkannya, dalam kehidupan beragama ada dua nilai yang diakui yaitu teologis dan universal. Dalam nilai teologis ini mengenai keyakinan dengan kenabian, kitab suci, dan keimanan.
Untuk nilai ini harus dikedepankan toleransi dengan tidak saling mengejek. Sedangkan nilai universal, jelas Muhsin, semua agama akan berpendapat kebohongan dan penipuan merupakan perbuatan tidak terpuji. Serta harus selalu tepati janji maupun tidak boleh berdusta.
“Kita sebagai umat beragama, bermasyarakat, dan bernegara wilayahnya ada di nilai universal, karena kalau nilai teologis memang harus toleransi saja yang dikedepankan,” pungkasnya.
Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.
Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Dinilai Diskriminasi, Ini Tujuan Wali Kota Ingin Sahkan Perda Kota Religius
-
Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan
-
Malam Minggu, Ini Lima Lokasi Tempat Jajan Favorit Warga Kota Depok
-
Tokoh Ulama di Depok Tolak Gerakan People Power
-
Warga Lembah Depok Digegerkan Temuan Mayat yang Nyaris Membusuk
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak