4. Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan.
5. Tata Nilai adalah sistem yang merupakan satu kesatuan nilai atau norma yang meliputi norma agama, hukum, adat istiadat dan budaya, moral serta kesusilaan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, instansi atau badan usaha.
7. Ibadah adalah seluruh aspek perbuatan manusia, baik lahir maupun batin yang dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah ajaran agama dengan harapan mendapat ridho dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
8. Akhlak adalah perilaku yang mengandung nilai-nilai moral spiritual yang tercermin dalam sikap lahir maupun batin dan perilaku budi pekerti atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-seorang atau sekelompok orang dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Depok yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia yang berdasarkan kepada norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kota Depok dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. membangun akhlak mulia;
c. menciptakan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap akibat dari perilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat;
e. membangun kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama, etnis, budaya dan elemen masyarakat lainnya; dan
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru