Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

4. Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan.

5. Tata Nilai adalah sistem yang merupakan satu kesatuan nilai atau norma yang meliputi norma agama, hukum, adat istiadat dan budaya, moral serta kesusilaan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

6. Setiap orang adalah orang perseorangan, instansi atau badan usaha.

7. Ibadah adalah seluruh aspek perbuatan manusia, baik lahir maupun batin yang dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah ajaran agama dengan harapan mendapat ridho dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

8. Akhlak adalah perilaku yang mengandung nilai-nilai moral spiritual yang tercermin dalam sikap lahir maupun batin dan perilaku budi pekerti atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-seorang atau sekelompok orang dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat Kota Depok yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia yang berdasarkan kepada norma-norma yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kota Depok dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk :

a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membangun akhlak mulia;

c. menciptakan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

d. memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap akibat dari perilaku dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat;

e. membangun kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama, etnis, budaya dan elemen masyarakat lainnya; dan

Load More