Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor ….Tahun …… tentang RPJMD-P yang di dalamnya memuat tentang Visi Kota Depok yaitu Unggul Nyaman dan Religius dimana pada kata religius diperlukan penjabaran dalam implementasinya melalui suatu peraturan Daerah tersendiri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Depok;

Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor .. Tahun ….. tentang Pembentukan Kota Depok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor….);
3. Undang-Undang Nomor … Tahun …. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …. Nomor ….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ….), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor .. Tahun …. tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor .. Tahun …. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …. Nomor .., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ….);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 83);
8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Depok Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2009 Nomor 109);

Dengan Persetujuan Bersama

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DEPOK

dan

WALIKOTA DEPOK MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA NILAI KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DI KOTA DEPOK


BAB I

Baca Juga: Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

2. Walikota adalah Walikota Depok.

3. Religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.

Load More