a. tidak memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
b. tidak menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
(2) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
(3) Penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4 dan ayat (2) angka 4 dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
(4) Dalam hal sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4 dan ayat (2) angka 4 bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, penerapannya dilakukan dengan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal …………………………….
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras