Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

a. tidak memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.

b. tidak menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.

(2) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.

(3) Penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4 dan ayat (2) angka 4 dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

(4) Dalam hal sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4 dan ayat (2) angka 4 bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, penerapannya dilakukan dengan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin kepada lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal …………………………….

Kontributor : Supriyadi

Load More