(1) Dalam melaksanakan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, Pemerintah Daerah melibatkan peran serta seluruh masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkenaan dengan upaya membangun tata nilai kehidupan masyarakat di Kota Depok yang meliputi kegiatan :
a. sosialisasi dan pembinaan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
b. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok
Pasal 17
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan antara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibentuk tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota, yang keanggotaannya terdiri dari unsur :
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
b. Masyarakat.
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok :
a. menyusun pedoman penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius;
b. sosalisasi, pembinaan dan pengawasan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
c. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim koordinasi diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain yang :
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027