Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

(1) Dalam melaksanakan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, Pemerintah Daerah melibatkan peran serta seluruh masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkenaan dengan upaya membangun tata nilai kehidupan masyarakat di Kota Depok yang meliputi kegiatan :
a. sosialisasi dan pembinaan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
b. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.


BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Pasal 16

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok

Pasal 17

(1) Untuk mewujudkan keterpaduan antara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibentuk tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok.

(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota, yang keanggotaannya terdiri dari unsur :
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
b. Masyarakat.

Baca Juga: Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok :
a. menyusun pedoman penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius;
b. sosalisasi, pembinaan dan pengawasan penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius; dan
c. konsultasi dan koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim koordinasi diatur dengan Peraturan Walikota.


BAB VII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 18

(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain yang :

Load More