Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Pengembangan Pendidikan

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat mengembangkan pendidikan agama, baik secara formal, non formal maupun informal.

(2) Pendidikan agama dilaksanakan dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keyakinan terhadap ajaran agama.

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

(3) Pemerintah Daerah membina dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembanganpendidikan agama pada satuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan agama diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.


Bagian Ketujuh

Etika Berpakaian

Pasal 14

Baca Juga: Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing- masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.


BAB V

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 15

Load More