Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Bagian Keempat
Kegiatan Perekonomian
Pasal 11
(1) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang perekonomian.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap orang menerapkan prinsip kejujuran, adil dan persaingan sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap muslim :
a. diutamakan menggunakan sistem ekonomi syari’ah;
b. dilarang melakukan praktek riba dan/atau ijon; dan
c. dalam melakukan usaha jasa pembiayaan keuangan, diutamakan menerapkan sistem ekonomi syariah atau membentuk unit usaha syariah yang terpisah dari usaha konvensional.
Bagian Kelima
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Pembangunan Akhlak
Pasal 12
(1) Setiap orang wajib membangun, menjaga dan memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma-norma sosial.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan peningkatan akhlak sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma-norma sosial.
(3) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pencegahan terhadap setiap perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
SPKLU Center UP3 Bandung Diresmikan, PLN Siap Layani Lonjakan Pengguna Kendaraan Listrik
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional