Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.


Bagian Keempat

Kegiatan Perekonomian

Pasal 11

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

(1) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang perekonomian.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap orang menerapkan prinsip kejujuran, adil dan persaingan sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan perekonomian, setiap muslim :

a. diutamakan menggunakan sistem ekonomi syari’ah;
b. dilarang melakukan praktek riba dan/atau ijon; dan
c. dalam melakukan usaha jasa pembiayaan keuangan, diutamakan menerapkan sistem ekonomi syariah atau membentuk unit usaha syariah yang terpisah dari usaha konvensional.


Bagian Kelima

Baca Juga: Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Pembangunan Akhlak

Pasal 12

(1) Setiap orang wajib membangun, menjaga dan memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma-norma sosial.

(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan peningkatan akhlak sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama dan norma-norma sosial.

(3) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat melakukan pencegahan terhadap setiap perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keenam

Load More