(2) Pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
(3) Lembaga keagamaan agar senantiasa melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap setiap pemeluk agama yang tidak melaksanakan dan/atau telah menyimpang dari ajaran agamanya.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pengamalan Ibadah
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut keyakinan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing.
(2) Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Pasal 8
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
Setiap orang wajib memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya.
(3) Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan kemampuannya memfasilitasi pengembangan sarana/ prasarana peribadatan.
Pasal 10
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong