Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

(2) Pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Lembaga keagamaan agar senantiasa melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap setiap pemeluk agama yang tidak melaksanakan dan/atau telah menyimpang dari ajaran agamanya.

(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kewenangannya.

Bagian Ketiga

Pengamalan Ibadah

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut keyakinan berdasarkan ajaran agamanya masing-masing.

(2) Ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Pasal 8

Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

Setiap orang wajib memberikan kesempatan kepada karyawan/pegawai untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya masing-masing.

Pasal 9

(1) Setiap orang yang mempekerjakan orang lain wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama berdasarkan keyakinannya.

(3) Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan kemampuannya memfasilitasi pengembangan sarana/ prasarana peribadatan.

Pasal 10

Load More