(3) Pelaksanaan norma-norma kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Depok.
BAB V
PELAKSANAAN NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1) Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masingmasing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam upaya mewujudkan ajaran agama sebagai tuntunan dan pedoman hidup, maka setiap orang agar senantiasa menyeru kepada kebajikan dan mencegah hal- hal yang tercela dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Setiap orang wajib menjaga kerukunan hidup antar pemeluk agama, etnis/suku dan golongan dengan mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
(4) Setiap orang wajib mencegah dan menghindari perbuatan tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlak, moral dan sosial.
Baca Juga: Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan
(5) Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain sebagai berikut :
a. tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan/kekuasaan/kewenangan;
b. perzinahan atau pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang berjenis kelamin sama;
c. perjudian dalam berbagai bentuk dan jenisnya;
d. mengkonsumsi dan/atau mengedarkan minuman dan/atau makanan yang mengandung alkohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ ketergantungan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan;
e. mengkonsumsi dan/atau mengedarkan narkotika, zatzat adiktif dan obat- obatan terlarang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
f. praktik aborsi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
g. penggunaan sarana atau alat yang mengandung unsur pornografi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
h. pertunjukan, hiburan/wisata dan/atau reklame yang mengandung unsur pornografi;
i. praktik riba, ijon dan sejenisnya;
j. perdukunan yang mengarah kepada perbuatan syirik;
k. eksploitasi secara melawan hukum terhadap anak di bawah umur dan kaum perempuan;
l. penyebaran paham/aliran sesat;
m. perbuatan melawan hukum yang menimbulkan gangguan ketertiban umum; n. mencacimaki, memfitnah, menghasut, menghina dan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan; dan
o. perbuatan lainnya yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemeliharaan Keyakinan Beragama
Pasal 6
(1) Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan AsSunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?