SuaraJabar.id - Pimpinan Trisula Weda di Kota Depok, Jawa Barat yang mengaku sebagai Imam Mahdi, Winardi, tidak diproses secara hukum oleh pihak aparat polisi.
Hal tersebut diputuskan lantaran Winardi mengakui kesalahannya dan bertobat sehingga persoalan tersebut diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
"Enggak diproses hukum, hanya dimediasi oleh MUI Depok dan Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini kecamatan setempat," kata Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo kepada Suara.com, Kamis ( 30/5/2019).
Pimpinan Padepokan Trisula Weda Winardi mengaku Imam Mahdi berawal dari sebuah mimpi atas perintah Allah SWT.
Dia mengklaim, nama julukan Imam Mahdi itu diberikan oleh Allah SWT setelah menjalankan perintahnya melalui mimpi.
Dalam mimpinya, Winardi bercerita melalui melakukan perjalanan roh dari Padepokan Trisula Weda di Kampung Perigi, Kelurahan Belahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat ke kampung halamanya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Di sanalah Winardi bertemu dengan almarhum kakek, nenek, ibu, bapak, dan leluhurnya.
"Setelah itu saya diperjalankan ke Tanah Suci, Arab Saudi. Saya menjalankannya di waktu malam hari karena mendapatkan perintah dan kehendak Allah, ini bukan kemauan saya. Pemberian nama Imam Mahdi diberikan oleh Allah SWT, jadi bukan saya memberikan nama itu (Imam Mahdi)," kata Winardi di Kantor Kecamatan Sawangan, Kamis (30/5/2019).
Sesampainya di tanah suci, Winardi menceritakan dirinya diarahkan para leluhur untuk memadu menjalankan ibadah tawaf di Masjidil Haram. Lalu menjalankan ibadah jumroh aqobah dengan mengambil tujuh batu krikil.
"Selanjutnya saya diperjalankan ke makam Nabi Muhammad SAW di Madinah," ucap dia menyesalkan.
Baca Juga: Dicap Sesat, MUI: Klaim Imam Mahdi Winardi Bisa Picu Konflik Sosial
Atas kejadian ini, tentunya setelah mendapatkan nasehat dan masukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok bahwa julukan yang diberikan Imam Mahdi adalah keliru. Dirinya pun mengaku menyesal dan meminta ampunan (tobat) kepada Allah SWT.
"Bahwa kegiatan saya lakukan salah dan keliru, saya tobat. Saya menyesal. Pengikut saya sekitar 70-an," pungkasnya.
Masih di lokasi, Ketua MUI Kota Depok Kh. Dimyati Badruzaman mengatakan, sudah melakukan mediasi bersama Camat, Danramil, dan Kapolsek Sawangan bahwa sebutan Imam Mahdi tidak tepat dan keliru.
MUI membuka tiga kitab yang membahas Imam Mahdi yang akan turun di akhir zaman nanti, tentunya tidak sama sekali sesuai.
"Nama Imam Mahdi sebenarnya bin Abdullah keturunan Nabi Muhammad SAW. Sementara ini, namanya Winardi Bin Sukirno dari Pacitan, tentunya tak sesuai Alquran dan hadis Nabi sehingga kami meminta supaya bertobat kepada Allah dan mengucapkan dua kalimat syahadat," kata Dimyati.
Tentunya, sebut dia, ajaran tersebut sesat dan menyesatkan umat karena tidak sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M