SuaraJabar.id - Tayangan video mobil berplat dinas Polri yang bertindak ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat mendadak viral di media sosial dan menuai banyak komentar netizen. Namun, ternyata setelah dilakukan penelusuran, mobil yang dikendarai seorang pemuda tersebut dipastikan bukan mobil dinas polisi.
Dalam tayangan video berdurasi sekitar 2 menit 45 detik tersebut memperlihatkan anggota kepolisian dari Polres Bogor sedang memberhentikan mobil hitam doff berplat dinas Polri 3553-07 yang sedang melaju dari arah Jakarta mengarah ke kawasan Puncak.
Pemberhentian dilakuan polisi karena mendapatkan laporan dari warga yang menyebut mobil jenis SUV itu melaju secara ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pengemudi mobil bukan anggota Polri melainkan pemuda berinisial KK (24).
Kemudian, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapaan surat-surat kendaraan. Pemuda itu pun akhirnya mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) berwarna hijau kepada Anggota Polres Bogor.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri membenarkan rekaman video tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2019 lalu. Secara tegas, Fadli menyebut pengemudi mobil bukan Anggota Polri.
"Hasil pemeriksan di lapangan, yang bersangkutan bukan anggota Polri, tidak berkaitan dengan Polri," kata Fadli, kepada wartawan, Senin (3/6/2019).
Fadli menambahkan, untuk plat nomor dinas Polri yang digunakan oleh KK diketahui palsu. Karena, pemuda tersebut mengaku plat nomor itu dibuatnya dipinggir jalan dengan maksud gaya-gayaan.
"Pengakuannya dia membuat di pinggir jalan, dia bilangnya buru-buru mau lewat Puncak terus dia berinisiatif membuat plat agar tidak kena macet. Dan juga namanya anak muda mau terlihat gagah, apalagi dia juga sama pasangannya," tambah Fadli.
Sementara, terkait STNKBD yang sempat ditunjukan oleh KK pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan hasilnya plat nomor itu tidak terdaftar.
Akhirnya, polisi pun memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi tersebut.
Baca Juga: Viral Video Jurnalis Dipersekusi saat Liput Aksi 22 Mei, Diteriaki Begini
"Kita sudah beri sanksi tilang karena melanggar marka jalan dan tidak memkai sabuk pengaman. Yang bersangkutan sudah bisa menunjukan surat dan plat nomor yang sah jadi kita lepaskan, tetapi SIM dan STNK kita tahan karena diberi tilang," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor terkait pemalsuan plat nomor dinas Polri dan surat kendaraan tersebut.
"Kalau untuk pemalsuan kita koordinasi dengan Reskrim, plat nomor dan surat sudah kita amankan dan akan didalami kalau ada indikasi hal-hal yang lain kita akan tidak sampai di sini," tandasnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Bukannya Pakai Helm, Benda di Kepala Pemotor Ini Bikin Salah Fokus
-
Rebutan Kursi Kereta, Wanita Ini Ancam Lempar Penumpang Lain lewat Jendela
-
Cuma Dapat 5 Suara, Calon Anggota Parlemen India Mewek di TV
-
Video Viral Adegan Panas Siswi SMP dan Mahasiswa Banyuwangi, Warga Geger
-
400 Personel Polres Bogor Amankan Kedatangan Jenazah Ustad Arifin Ilham
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?