Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Juni 2019 | 15:11 WIB
Kendaraan bernomor dinas polri ditahan di Puncak, Jawa Barat. [Dokumentasi Polisi]

SuaraJabar.id - Tayangan video mobil berplat dinas Polri yang bertindak ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat mendadak viral di media sosial dan menuai banyak komentar netizen. Namun, ternyata setelah dilakukan penelusuran, mobil yang dikendarai seorang pemuda tersebut dipastikan bukan mobil dinas polisi.

Dalam tayangan video berdurasi sekitar 2 menit 45 detik tersebut memperlihatkan anggota kepolisian dari Polres Bogor sedang memberhentikan mobil hitam doff berplat dinas Polri 3553-07 yang sedang melaju dari arah Jakarta mengarah ke kawasan Puncak.

Pemberhentian dilakuan polisi karena mendapatkan laporan dari warga yang menyebut mobil jenis SUV itu melaju secara ugal-ugalan di Jalan Raya Puncak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pengemudi mobil bukan anggota Polri melainkan pemuda berinisial KK (24).

Kemudian, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapaan surat-surat kendaraan. Pemuda itu pun akhirnya mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) berwarna hijau kepada Anggota Polres Bogor.

Baca Juga: Viral Video Jurnalis Dipersekusi saat Liput Aksi 22 Mei, Diteriaki Begini

Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri membenarkan rekaman video tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2019 lalu. Secara tegas, Fadli menyebut pengemudi mobil bukan Anggota Polri.

"Hasil pemeriksan di lapangan, yang bersangkutan bukan anggota Polri, tidak berkaitan dengan Polri," kata Fadli, kepada wartawan, Senin (3/6/2019).

Fadli menambahkan, untuk plat nomor dinas Polri yang digunakan oleh KK diketahui palsu. Karena, pemuda tersebut mengaku plat nomor itu dibuatnya dipinggir jalan dengan maksud gaya-gayaan.

"Pengakuannya dia membuat di pinggir jalan, dia bilangnya buru-buru mau lewat Puncak terus dia berinisiatif membuat plat agar tidak kena macet. Dan juga namanya anak muda mau terlihat gagah, apalagi dia juga sama pasangannya," tambah Fadli.

Sementara, terkait STNKBD yang sempat ditunjukan oleh KK pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan hasilnya plat nomor itu tidak terdaftar.
Akhirnya, polisi pun memberikan sanksi berupa penilangan kepada pengemudi tersebut.

Baca Juga: Disebut Curang di Video Viral, Tsamara Tertawa: Salut pada Narasi Hoaksnya

"Kita sudah beri sanksi tilang karena melanggar marka jalan dan tidak memkai sabuk pengaman. Yang bersangkutan sudah bisa menunjukan surat dan plat nomor yang sah jadi kita lepaskan, tetapi SIM dan STNK kita tahan karena diberi tilang," jelasnya.

Load More