Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 15:11 WIB
Suasana sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]

"Saya yakin kepada majelis hakim yang mulia khususnya kepada hakim ketua jikalau kepolisian bisa diintervensi jikalau kejaksaan bisa diintervensi tetapi saya sangat yakin bahwa Sanya pengadilan tdiak bisa diintervensi oleh siapapun," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kontributor : Aminuddin

Load More