Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 15:11 WIB
Suasana sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Selain itu, Bahar juga mengemukakan alasan tidak melaporkan ke pihak kepolisian terkait kelakukan kedua korban. Ia mengaku sudah tidak menaruh kepercayaan kepada kepolisian yang acapkali tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Bahar.

"Kenapa saya tidak melaporkan kejadian tersebut yang mulia saya jujur saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum, khususnya kepolisian karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi," ungkapnya.

Bahar enggan merinci laporan apa yang pernah dia layangkan kepada pihak Kepolisian. Bahar hanya melanjutkan sikap polisi yang bertindak sangat cepat manakala Bahar menjadi pihak terlapor.

"Adapun kalau kami menjadi terlapor maka secepat kilat dari saksi langsung jadi tersangka dan dari tersangka langsung ditahan. Oleh karenanya dari alasan itulah kami tidak membuat laporan," bebernya.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Smith Siap Tanggung Jawab

Bahar pun meminta agar majelis hakim memeberikan vonis yang seadil-adilnya untuk dirinya. Dia mengaku percaya dengan majelis hakim tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun saat menjatuhkan vonis untuk Bahar.

"Saya yakin kepada majelis hakim yang mulia khususnya kepada hakim ketua jikalau kepolisian bisa diintervensi jikalau kejaksaan bisa diintervensi tetapi saya sangat yakin bahwa Sanya pengadilan tdiak bisa diintervensi oleh siapapun," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: 3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

Load More