Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 15:11 WIB
Suasana sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (20/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Sidang kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang melibatkan Bahar bin Smith sebagai terdakwa kembali digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (20/6/2019).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Bahar.

Secara keseluruhan, isi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Bahar mengarah  kepada keberatan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Bahar. Untuk diketahui, Bahar dituntut 6 tahun penjara atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap dua remaja.

Dalam pledoi tersebut, memuat beberapa argumen yang di antaranya menyatakan jika dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan dan hanya berlandaskan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian saja.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Smith Siap Tanggung Jawab

Selain pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum, Bahar bin Smith juga menyampaikan nota pembelaan pribadi. Dalam nota pembelaanya, Bahar mengaku tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.

Bahar mengaku berusaha mencari tahu kebenaran terkait isu bahwa kedua korban telah mengaku-ngaku sebagai Bahar ketika berkunjung ke Bali, beberapa hari sebelum insiden penyiksaan itu berlangsung.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin bertabayyun ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (korban mengaku-ngaku sebagai Bahar)," kata Bahar dalam persidangan itu.

"Saya memang adalah orang yang keras jikalau saya hanya ingin (menganiaya) tanpa mencari tahu membabi buta tidak mungkin saya menyuruh murid saya untuk menjemput (korban) bawa ke pondok, padahal saya punya ratusan murid di daerah Jabar apalagi Bogor," tambahnya.

Dia melanjutkan, jika berniat jahat terhadap kedua korban, maka dengan mudah bisa memerintahkan muridnya untuk menghabisi kedua korban dimana saja, tanpa harus dibawa terlebih dahulu ke pesantren Tajul Alawiyyin miliknya, untuk diinterogasi.

Baca Juga: 3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia (korban) di jalan tanpa mengotori tangan saya kalau saya punya niat jelek," jelasnya.

Selain itu, Bahar juga mengemukakan alasan tidak melaporkan ke pihak kepolisian terkait kelakukan kedua korban. Ia mengaku sudah tidak menaruh kepercayaan kepada kepolisian yang acapkali tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Bahar.

"Kenapa saya tidak melaporkan kejadian tersebut yang mulia saya jujur saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum, khususnya kepolisian karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi," ungkapnya.

Bahar enggan merinci laporan apa yang pernah dia layangkan kepada pihak Kepolisian. Bahar hanya melanjutkan sikap polisi yang bertindak sangat cepat manakala Bahar menjadi pihak terlapor.

"Adapun kalau kami menjadi terlapor maka secepat kilat dari saksi langsung jadi tersangka dan dari tersangka langsung ditahan. Oleh karenanya dari alasan itulah kami tidak membuat laporan," bebernya.

Bahar pun meminta agar majelis hakim memeberikan vonis yang seadil-adilnya untuk dirinya. Dia mengaku percaya dengan majelis hakim tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun saat menjatuhkan vonis untuk Bahar.

"Saya yakin kepada majelis hakim yang mulia khususnya kepada hakim ketua jikalau kepolisian bisa diintervensi jikalau kejaksaan bisa diintervensi tetapi saya sangat yakin bahwa Sanya pengadilan tdiak bisa diintervensi oleh siapapun," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kontributor : Aminuddin

Load More