Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 24 Juni 2019 | 18:24 WIB
Suasana usai sidang peradilan Bahar bin Smith di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kontributor : Aminuddin

Load More