Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 19 Februari 2025 | 18:03 WIB
Ilustrasi miras oplosan. [Ist]

SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menggeledah satu rumah yang memproduksi minuman keras oplosan di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, termasuk mengamankan seorang pemilik rumah dan sejumlah barang bukti pada Rabu (19/2/2025).

Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudhistira di Cianjur, Rabu, mengatakan terungkapnya rumah yang memproduksi miras oplosan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian bersama anggota Satpol PP Cianjur, dan melakukan penggeledahan rumah yang setiap hari dilaporkan mengeluarkan aroma alkohol," kata AKP Yudhistira.

Kasat Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Yudhistira. ANTARA/Ahmad Fikri.

Tim Jago Presisi Sat Samapta Polres Cianjur bersama Satpol PP Cianjur, mengamankan AE (39) pelaku yang meracik miras oplosan dan barang bukti, berupa puluhan liter alkohol murni atau biang, ratusan saset penambah stamina, kantong plastik bening dan sejumlah ember.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Sukses Tekan Angka Stunting

Berdasarkan keterangan AE selama ini mendapat alkohol murni dari pedagang di Kota Bandung, dicampur dengan serbuk penambah stamina menjadi miras oplosan tanpa memiliki takaran dijual Rp25 ribu per kantong, setiap hari dapat membuat 100 sampai 400 kantong, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

"Bahkan pelaku tidak membuka kios berkedok depot jamu namun melayani pembeli melalui pesan singkat di WhatsApp atau sistem bayar ditempat, hal tersebut dilakukan untuk menghindari razia petugas yang terus digencarkan," jelasnya dikutip ANTARA.

Pihaknya terus berupaya menekan berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, miras oplosan, obat terlarang, narkoba dan lain-lain dengan menggencarkan razia ke sejumlah wilayah secara acak guna menciptakan keamanan dan kenyamanan warga terutama menjelang bulan puasa.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan miras oplosan," katanya.

Dia menjelaskan laporan masyarakat selama ini sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan cepat, sehingga masyarakat diminta untuk cepat melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: BPBD Cianjur Tingkatkan Pengawasan Antisipasi Bencana Alam, Siagakan Ratusan Relawan

Load More