SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menggeledah satu rumah yang memproduksi minuman keras oplosan di Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, termasuk mengamankan seorang pemilik rumah dan sejumlah barang bukti pada Rabu (19/2/2025).
Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudhistira di Cianjur, Rabu, mengatakan terungkapnya rumah yang memproduksi miras oplosan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah.
"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian bersama anggota Satpol PP Cianjur, dan melakukan penggeledahan rumah yang setiap hari dilaporkan mengeluarkan aroma alkohol," kata AKP Yudhistira.
Tim Jago Presisi Sat Samapta Polres Cianjur bersama Satpol PP Cianjur, mengamankan AE (39) pelaku yang meracik miras oplosan dan barang bukti, berupa puluhan liter alkohol murni atau biang, ratusan saset penambah stamina, kantong plastik bening dan sejumlah ember.
Berdasarkan keterangan AE selama ini mendapat alkohol murni dari pedagang di Kota Bandung, dicampur dengan serbuk penambah stamina menjadi miras oplosan tanpa memiliki takaran dijual Rp25 ribu per kantong, setiap hari dapat membuat 100 sampai 400 kantong, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
"Bahkan pelaku tidak membuka kios berkedok depot jamu namun melayani pembeli melalui pesan singkat di WhatsApp atau sistem bayar ditempat, hal tersebut dilakukan untuk menghindari razia petugas yang terus digencarkan," jelasnya dikutip ANTARA.
Pihaknya terus berupaya menekan berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras, miras oplosan, obat terlarang, narkoba dan lain-lain dengan menggencarkan razia ke sejumlah wilayah secara acak guna menciptakan keamanan dan kenyamanan warga terutama menjelang bulan puasa.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan miras oplosan," katanya.
Dia menjelaskan laporan masyarakat selama ini sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan cepat, sehingga masyarakat diminta untuk cepat melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Sukses Tekan Angka Stunting
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem