SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersama para pengusaha atau pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) sepakat untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat koordinasi bersama yang membahas pelaksanaan di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Hadir dalam rapat koordinasi itu unsur Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM).
"Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadan," kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Selasa, (18/2/2025).
Tempat hiburan malam ini di antaranya diskotek, klub malam, tempat karaoke, spa dan massage.
Dia mengatakan, dalam butir-butir kesepakatan yang disetujui bersama itu tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan, terhitung mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.
Meski tempat usahanya tidak beroperasi, Pemkab Karawang mewajibkan agar pengelola tempat hiburan malam tetap membayar upah dan hak-hak para pegawainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Ini bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan, ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan," kata Asep Aang dikutip ANTARA.
Dalam rapat koordinasi itu, selain disepakati pelarangan aktivitas tempat hiburan malam, juga ada imbauan agar warung makan menggunakan tirai untuk menutup warung saat siang hari.
"Pada siang hari, untuk menghormati orang yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar," kata dia.
Baca Juga: DLH Cianjur Libatkan 15 Personel untuk Operasikan TPST di TPAS Mekarsari
Pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukkan dalam kesepakatan bersama ini.
"Kami ingin sebagaimana arahan bupati, agar Ramadan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Bandung Zoo Dibuka Ilegal? YMT Meradang, Salahkan Pemkot Bandung
-
Rahasia di Balik Adab Salam Ustaz Syam dan Gus Baha kepada Gurunya
-
Prabowo Puji Lompatan Besar UKRI di Bawah Dasco: Sangat Pesat Perkembangannya
-
Prabowo Hadiri Wisuda 521 Mahasiswa UKRI, Rektor Dasco Bangga Akreditasi Naik Dalam Setahun
-
Ayah dan Anak Hilang di Lembah Tengkorak Bandung